Dugaan Korupsi Dana Desa Kota Lekat Mudik Hulu Palik Bergulir Ke Inspektorat.

Laporan : Rozi, HR

Kamis, 31 Januari 2019

Kilas Bengkulu, Utara –  Bentuk keseriusan penegak hukum sudah mulai nampak di kalangan pelapor. Hal tersebut dapat di lihat dari surat panggilan yang di terima oleh pelapor MARZUM, beserta kawan – kawan untuk di minta keterangan pada tanggal 6 Pebruari 2019.

Berdasarkan Surat dari Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Pelapor Menghadap pihak Inspektorat Irban empat yaitu ibu Marlaili, SH. Dengan Nomor : 700/10/SP/ Inspektorat/2019. Untuk di minta keterangan sehubungan dengan surat laporan yang di sampaikan oleh  beberapa tokoh masyarakat kepada ketua DPP-LSM Teropong Bengkulu untuk di lanjutkan kepada pihak penegak hukum dengan harapan dapat di proses sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : http://kilasbengkulu.com/2019/01/09/indikasi-kkn-dana-desa-kota-lekat-mudik-bu-di-laporkan-ke-aparat-penegak-hukum/

Ketika hal tersebut di sambangi oleh media kilasbengkulu.com ibu Marlaili,SH. Membenarkan ada surat panggilan  yang di tujukan kepada para tokoh masyarakat kota lekat mudik (pelapor).

“Betul pihak inspektorat sudah menyampaikan surat pemangilan terhadap pelapor dugaan KKN Desa Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Bengkululu Utara, guna meminta keterangan keterangan sehubungan dengan surat laporan yang di sampaikan oleh  beberapa tokoh masyarakat beberapa waktu lalu. Jadwal Pangilan pada tanggal 6 Pebruari 2019, mendatang, untuk di minta keterangan sehubungan dengan surat yang mereka tanda tangani tersebut ,” ungkap Marlaili,SH.

Marzum, selaku pelapor tidak membantah ada surat pangilan dari inspektorat, meminta keterangan pihaknya

“kami bersedia memberikan penjelasan kepada pihak penegak hukum, maupun inspektorat, walaupun kasus dugaan KKN, Dana Desa (DD) kota lekat mudik ini, belum ada titik terang secara hukum, setidaknya pihak kami merasa senang dengan kinerja pemerintah daerah dan penegak hukum, setidaknya ada upaya secara serius untuk membuka dan mengusut indikasi dugaan korupsi yang kami laporkan, jelas marzum kepada awak media online kilasbengkulu.com, dengan memperlihatkan sepucuk surat yang diterima pihaknya pada tanggal (30/1/2019)”,
tutup Marzum.

Baca Juga

Herliyanto Waka 2 DPRD BU Cek Lokasi Gorong – Gorong  Rusak Parah  Di Batik Nau

Laporan : Edi Yanto Selasa, 4 Februari 2025 Kilas, Bengkulu Utara – Gorong – gorong …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *