Laporan : Edi Yanto
Selasa, 22 Januari 2018
Kilas Bengkulu, Utara –
Pasca ditahannya Kades Tanjung Putus yakni Kusnida Harianto pada beberapa hari lalu, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri yakni Jumadi pada tanggal 16 desember 2018.
Keluarga Kades, Camat, berangkat Desa Beserta Masyarakat Desa Tanjung Putus, Kecamatan Kerkap dengan mengunakan mobil truk dan kendaraan roda dua berbondong – bondong mendatangi Mapolres Bengkulu Utara, Pada hari selasa (22/1), sekitar pukul 19.52 WIB (Malam Hari), Guna membebaskan Kusnida Harianto selaku Kades yang di duga telah melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri.
Baca Juga : http://kilasbengkulu.com/2019/01/20/kades-desa-tanjung-putus-bengkulu-utara-ditahan-polisi-ini-penyebabnya/
Sekitar Pukul 22. 21 WIB, Kusnida Harianto Kades Tanjung Putus dibebaskan atau ditangguhkan Penahananya oleh Pihak Mapolres Bengkulu Utara, dengan jaminan Keluarga, seluruh prangkat Desa.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Jufri SIK, dihubungi via telepon, mengaku permintaan pihak Keluarga, Warga Masyarakat, prangkat Desa Tanjung Putus, Malam ini dikabulkan, Dengan Pertimbangan dari awal pemerisaan, Kades
kooperatif menjalani proses hukum.
” Karena Keluarga, Prangkat Desa dan masyarakat setempat yang meminta penangguhan penahanan, maka permohonan yang diminta tersebut, kita kabulkan mengingat posisi kades saat ini juga dibutuhkan kehadirannya dalam pemerintahan desa sehingga kami penyidik menganggap penangguhan kades ini tidak ada masalah”, jelas AKP. Jufri.
Lanjut AKP. Jufri, walaupun penangguhan ini dijamin oleh keluarga perangkat desa dalam hal ini ketua BPD, proses penyidikan akan tetap berjalan sebagaimana pelaturan yang berlaku, Tegas AKP Jufri .
Editor : Redaksi