Ini Hak Jawab Kadis Perindak Terkait Pembangunan Los Pasar Terbuka Di Mukomuko

Laporan : Putra Satria, SE

Selasa, 15  Januari 2019

Kilas Bengkulu Mukomuko – Menyangkut Pembangunan los Terbuka Pasar Di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang berada di Desa Gajah Mati, kecamatan Sungai Rumbai, dengan Dana  Lebih Kurang 1,1 Miliar, dikerjakan CV. Diahika Mulya Utama, beberapa waktu yang lalu.

Baca juga :  http://kilasbengkulu.com/2019/01/11/diduga-tidak-sesuai-rab-pembangunan-los-pasar-di-wilayah-kabupaten-mukomuko/

Kepala Diperindag dan UKM Kabupaten  Mukomuko, A.Halim, SE mengatakan, terkait 3 item pekerjaan pembangunan Los Terbuka Pasar (LTP) di desa Gajah Mati, kecamatan Sungai Rumbai tersebut, tidak benar tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jelasnya pada Hari Senen 14 Januari 2019.

“Pihak kami sudah mewanti – wanti dan memberi saran kepada pihak pelaksana CV. Diahika Mulya Utama, jauh sebelum pelaksanaan Los Terbuka Pasar Desa Gaja Mati itu mulai di bangun pihak kontraktor, agar tidak bermasalah di kemudian hari, dan Supaya pekerjaan itu memenuhi standar mutu sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), bahkan 3 item pekerjaan lantai yang diduga bermasalah tersebut telah dikerjakan semuanya, sekarang sudah tidak ada masalah lagi”,. Jelas Halim

Lanjut Halim Sebelum Proyek itu di serah terimakan, Kepada PPTK telah dianjurkan untuk mengambil semua foto  Dokumen serta berita acara.

“Dinas Perindag dan UKM mukomuko telah mengantongi bukti foto dan berita acara pembongakan pekerjaan lantai tersebut, jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi terkait pembangun los terbuka pasar desa Gajah Mati tersebut, sebab persoalan itu telah selesai dikejakan semuanya, Dan telah pula dilakukan pembayaran, berdasarkan persentase fisik perkejaan yang ada di lapangan”,.
ungkap Halim.

Kepala Dinas Perindag Mukomuko, Halim mengakui ada pemasalahan yang terjadi tehadap pekerja, bagian SUB kontrak pemasangan rangka baja ringan serta pemasangan atap bangunan itu. Permasalahan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pihaknya di Disperindag dan UKM, karena itu urusan perjanjian kontraktor dan pekerja, Apalagi sewaktu permasalahan itu tejadi, selaku kepala Dinas saya sedang menjalani ibadah Umroh.

“Pemaslahan itu tejadi dengan pihak lain, terus terang saya gak tau secara persis. kerena waktu itu saya tengah menjalani ibadah umroh. Itukan masalah hutang kontraktor dengan pihak pekerja, harapan saya itu dapat di selesaikan, Menyangkut Fisik proyek
Saya rasa tidak ada permasalahan lagi, Karena pihak kami di dinas Perindag sudah memenuhi segala prosedur yang haruskan dilakukan,”  tutup A. Halim.

Editor : Redaksi

Baca Juga

Peserta Datang Dari Berbagi Daerah SKW Di Mukomuko, Berikut Jadwal Dan Penjelasan Ketua DPD SPRI Bengkulu

Laporan : Anel Yadi Minggu, 26 Februari 2023 Kilas, Bengkulu – Dalam bentuk keseriusan terhadap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *