Laporan : Edi Yanto
Rabu, 9 Januari 2019
Kilas Bengkulu – Usai sidang ke-3 Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi, pada hari ini Rabu, (9/1) Eks Aparatur Sipil Negara (ASN), dan diduga daftar tunggu pemecatan, Kasus Korupsi asal Bengkulu Utara, Novi Valentino beserta kawan – kawan yang didampingi konsultan hukum Rofiq Sumantri melakukan audiensi bersama anggota DPR RI Komisi 2 di Gedung Fraksi PDI Perjuangan di Jakarta
Eks kasus korupsi yang terancam di pecat melalui SKB 3 Menteri Disampaikan Rofiq, melakukan audiensi Ke Komisi II DPR RI, di karenakan statement dari yag mulia Artiredahlan yang mengatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut jelas telah melanggar dan bertentangan dengan undang-undang yang sudah di tetapkan , memiliki kedudukan.
Ada langkah-langkah diluar langkah proyesisi atau kepengadilan yaitu untuk meninjau kembali SKB 3 Menteri itu melalui mekanisme RTP dengan pihak pemerintah. Sehingga dengan proses itu juga akan dilakukan peninjauan keberatan SKB itu,” kata Rofiq, kepada kilasbengkulu.com. melalui via telepon Rabu (9/1/2019).
Dilanjutkan Rofiq dalam tinjauan beliau tidak berlaku surut, dan itu yang menarik untuk di tinjau ulang, dan membatalkan keputusan SKB 3 Menteri tersebut.
“Kita disini menungggu langkah-langkah kongkrit untuk adanya pencabutan, dan pembatalan SKB 3 Menteri itu, semoga ini menjadi sebuah solusi terbaik sambil menunggu adanya putusan Judicial Review (JR) yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi pada masa yang akan datang,” ujarnya.
“Dan kita berharap dengan adanya pertemuan ini, sebuah langkah tindak lanjut dari pihak komisi II DPR RI yang akan mengundang stakeholder terkait SKB 3 Menteri itu dan dilakukan pembicaraan ditingkat 2 lembaga pemerintah dan legislatif,” sambung Rofiq.
Ini dilakukan untuk meninjau ulang SKB 3 Menteri sesuai dengan pandangan hukum dan sisi-sisi pertimbanga kemanusiaan karena yang hadir saat ini merupakan ASN yang terkena dampak PTDH beberapa waktu lalu.
“Sehingga kita berharap langkah-langkah ini merupakan semacam jalan untuk memotong kembalinya hak-hak ASN direposisi dari status hukum menjadi ASN aktif dan adanya penundaan sampai adanya putusan diri Mahkamah Konstitusi,” tutup Rofiq.