Laporan : Edi Yanto
Senin, 17 Desember 2018
Kilas Bengkulu Utara – Masyarakat selaku pelapor dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa (DD), Desa Batu Raja R, pada hari Senen (17/12) sekitar pukul 10.27 WIB, Mendatangi Kantor Inspektorat untuk mempertanyakan kejelasan terhadap laporannya terkait DD Yang dilaksanakan Desa setempat pada tahun 2017 yang lalu.
Pelapor dan masyarakat di dampingi SERBU mempertanyakan, terkait dugaan adanya kecurangan dalam pengelolaan DD di Desa Batu Rajo R Kecematan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Laporan tersebut antara lain, tidak ada papan mark Proyek, bangunan Rabat Beton tidak tepat sasaran, pemotongan HOK, pengadaan computer tidak sesuai RAB, dan banyak lagi pekerjaan yang dianggap mereka janggal.
Di Kantor Insfektorat BU, Salyan (38 Thn) selaku pelapor menjelaskan, bahwa maksud dan tujuannya, mendatangi kantor Inspektorat hari ini, menindak lanjuti laporannya pada Januari 2018 yang lalu, sebab, hasil Audit yang di lakukan insfektorat di Desa tersebut ada kerugian Negara bahkan sudah lama diterbitkan.
“Tujuan kita kemari mempertanyakan Kerugian Negara di Desa Batu Rajo R, yang sempat Viral di beritakan, serta mendesak agar Inspektorat segera melimpahkan berkas tersebut Ke Aparat Penegak Hukum, karena batas pengembalian temuan Insfektorat beberapa waktu lalu, sudah habis waktu (60 hari), Jelas Salyan.
Kedatangan pelapor dan masyarakat Desa Batu Raja R, di sambut sekretaris Inspektur Inspektorat Jaya Rachman, menjelaskan, memang hasil audit sudah lama dikeluarkan sekitar 2 bulan yang lalu dan waktu yang ditentukan sudah sebenarnya sudah habis. Akan tetapi pihaknya sudah melakukan teguran terhadap kades tersebut agar melakukan pengembalian hasil audit dan temuan tim insfektorat tersebut sesegera mungkin.
” Hasil Audit dan pemeriksaan pihak insfektorat terhadap DD tahun 2017, Desa Batu Raja R, memang ada tumuan Kerugian Negara atau Daerah, Sekitar Rp.40 juta, masalah ini sudah kami tegur, bahkan sudah menyarankan Kades setempat untuk secepatnya melakukan pengembalian hasil temuan tersebut. Sepengetahuan saya, sampai hari ini, belum ada juga pihak Desa mengembaliankan masalah Temuan audit dan pemeriksaan Insfektorat terbut. Pihak Insfektorat, hanya bisa menyarankan, Masalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dapat kami berikan kepada pihak pelapor atau pihak umun, sebab ada prosedurnya,” tutup, Jaya Rachman.