Laporan : Edi Yanto
Kamis, 22 November 2018
Kilas Bengkulu Utara – Tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2019 yang diawali dengan pembahasan KUA-PPAS pada tanggal 19 November 2018 yang lalu belum mengalami titik temu. DPRD Bengkulu Utara minta ditunda pembahasan dengan alasan pokok-pokok pikiran Anggota DPRD sepenuhnya belum di integrasikan dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2019.
Melalui Dinas KOMINPO Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, menjelaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, membenarkan informasi tersebut, beliau mengakui saat ini telah melakukan pemetaan pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang telah diakomodir dalam KUAPPAS APBD Tahun Anggaran 2019. Pemetaan pokok-pokok pikiran yang dimaksud telah disampaikan secara resmi melalui surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 910/3534/Bappeda tanggal 21 November 2018, Perihal Penyampaian Penjelasan Matriks PPAS.
“Dari hasil pemetaan pokok-pokok pikiran secara umum KUA-PPAS sudah mengakomodir sebagian besar aspirasi Anggota DPRD dan sudah tersebar di 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Pola perencanaan pembangunan saat ini menurut Tim Anggaran Pemerintah Daerah, harus berbasis perencanaan kawasan,” jelas kepala Dinas KOMINFO, Kiman .
Lanjut Kiman, Pembangunan tidak bisa lagi menggunakan dasar non tematik kawasan. Salah satu kawasan strategis yang terintegrasi dalam RPJMN adalah Kawasan KTM Lagita dan Kawasan Minapolitan Budidaya. Kedua kawasan ini masuk dalam sinergi program pusat dan daerah sehinga alokasi anggaran pemerintah pusat mengarah pada penyelesaian pembangunan kawasan dimaksud.
“Cluster pembangunan sektor pariwisata juga harus berpedoman pada pembangunan kawasan yang sudah direncanakan dalam RIPOW dan Perda tentang RIPPARDA tahun 2017-2021. Bengkulu Utara termasuk kabupaten yang beruntung ujar Ketua TAPD, karena memiliki kawasan-kawasan yang masuk dalam rencana pendanaan pemerintah pusat setiap tahunnya. Program pembangunan kawasan daerah terluar perbatasan dan kepulauan, Kabupaten Bengkulu Utara memiliki Pulau Enggano yang setiap tahunnya juga memperoleh pendanaan yang cukup signifikan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik itu melalui Dana Alokasi Khusus, maupun dari sumber pendaaan Tugas Pembantuan APBN,”.
Matrik Penjelasan PPAS yang jelas sudah kita sampaikan resmi ujar Tim Anggaran Pemerintah Daerah, namun pembahasan KUAPPAS lanjutan sepertinya menunggu jadwal DPRD yang saat ini sedang menjalankan Dinas Luar dan menurut infonya hingga tanggal 25 November 2018 mendatang.
Kita berharap tanggal 26 November 2018, jadwal pembahasan KUAPPAS kembali dilanjutkan dan mencapai kesepatan, agar tahapan dapat berjalan dengan baik. Pihak DPRD dan Kepala Daerah tentunya sama-sama menghindari sanksi administratif yang diamanahkan oleh Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312 dan Pasal 313. Tutup Kiman Nazardi