Laporan : Edi Yanto
Minggu, 17 November 2018
Kilas Bensgkulu Utara – Dinas Komunikasi dan Informasi Departemen ini merupakan salah satu departemen yang masih bisa dibilang baru. Departemen Kominfo dulunya bernama kerinfo, kemudian departemen ini berubah menjadi kominfo sesuai dengan namanya departemen ini mempunyai tanggung jawab utama dalam bidang Komunikasi dan Informasi. Para Staff Kominfo biasanya menyebarkan informasi tidak hanya terbatas lewat satu atau dua media saja.
Baca; http://kilasbengkulu.com/2018/11/16/masa-pemerintahan-mian-tidak-adil-menyalurkan-bantuan-untuk-desa-ini-penjelasan-dedy-syafroni/
Kecamatan yang mendapat BUMdes, Kecamatan Marga Sakti Sebelat sebanyak 4 unit, Kecamatan Putri Hijau 2 unit, Kecamatan Pinang Raya 2 Unit.
Dalam masa Pemerintahan Bupati Ir.MIAN, diduga Dinas KOMINFO Bengkulu Utara menjelma menjadi media Online pemerintah daerah, seolah – olah mempunyai izin, yang lengkap dalam menyampaikan informasi, dinas KOMINFO bukannya melayani dan melakukan pembinaan atau bekerjasama terhadap media Lokal dan Nasional dalam menyebarkan informasih, maupun sebagai wadah dan sarana apresiasi dan inspirasi mahasiswa Diploma Teknik Elektro dalam bentuk mini magazine yang terbit tiap beberapa bulan sekali guna menggalakan minat baca masyatakat atau mahasiswa, yang ada, melainkan seolah membuat suatu media online (Media Center) tandingan, siapapun yang mengritik kebijakan kepala daerah.
Dinas KOMINFO, setidaknya, dapat menyajikan Informasi untuk media – media yang telah mempunyai izin dalam menayangkan sebuah berita – berita teraktual, dan mampu memfromosikan program pemerintah daerah, kemungkinan karena keterbatasan anggaran, makanya Dinas KOMINFO Bengkulu Utara, tidak dapat berbuat banyak bahkan Berdiri sendiri dalam menyebarkan berita dan informasi kegiatan pemerintah, sehingga menjelmah seolah menjadi media online Besar di daerah, patut di pertanyakan anggaran serta status media Center BU.
Kepala dinas KOMINFO Bengkulu Utara, Drs. Kiman Nazardi, MM, di hubungi via WhatsAap, engan menjawab terkait keberadaan Media CENTER Dinas KOMINFO, yang beredar saat ini.
“Saya pelajari dulu apakah perlu menggunakan hak jawab atau tidak, butuh waktu, agak brek ko bosz” tutup Kiman.