Polres BU, Limpahkan Berkas Perkara Korupsi DD Benteng Ke Kejaksaan

Laporan : Edi yanto

Kamis, 15 November 2018

Kilas Bengkulu Utara –  Berkas perkara serta tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Provinsi Bengkulu, inisual  (Ma), pada hari ini Kamis (15/11) diserahkan oleh pihak penyidik Polres Bengkulu Utara ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Arga Makmur.

Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN SH, SIk MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIk, Kamis (15/11), kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Kades tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Dan kerugian dari anggaran tahun 2016 itu tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Kades.

Dugaan Korupsi tersebut disidik atas laporan audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Bengkulu Tengah No: LHP/006/INSP/ K/2018, tanggal 13 Agustus 2018. Tim penyidik menemukan bukti dana tersebut  digunakan untuk keperluan pribadi Kades.

“Pada Hari ini Kamis (15/11) pihak kita (Polres) BU, melakukan tahap dua yakni pelimpahan berkas perkara kasus korupsi dana desa tahun 2016, berikut tersangka dan barang bukti. Dimana tersangkanya adalah Kades Karang Tinggi,” terang Akp.Jufri.

Lanjut Kasat, tersangka telah mengakui perbuatannya, dan hanya melakukan perbuatan tersebut sendiri tanpa melibatkan orang lain, bahkan ia siap bertanggung jawab secara hukum.

“Kades tersebut telah mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan tersangka dia memang pelaku tunggal tampa melibatkan pihak lain. Berbeda dengan kasus  Kepala Desa Paku Aji, yang sempat kita tangani,  dia bekerjasama dengan bendahara,” jelas Kasat.

Baca Juga

Forum Masyarakat Rejang BU Undang Warga Halal Bihalal Idul Fitri 1445H, Ini Jadwalnya

Laporan : Edi Yanto Rabu, 17 April 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Forum Masyarakat Rejang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *