Laporan : Edi Yanto
Jum’at, 10 November 2018
Kilas Bengkulu Utara -Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Sebelumnya Mendapat WTP, dari BPK RI, Perwakilan Provinsi Bengkulu dimasa kepemimpinan ketua BPK seselumnya, Kendati Berbagai cacatan yang sempat, direkomendasikan Fraksi serta anggota Dewan BU, diantaranya terkait, empat Paket mega Proyek Dinas PUPR BU, masa Pimpinan Kepala Dinas Heru susanto,ST, tahun angaran 2017, yaitu Peningkatan jalan Air Sabai – Air Pandan, Peningkatan Jalan Kota Bani – Suka Baru, D.I.Air Palik Tanjung Agung, Pembangunan Batas Bengkulu Utara – Lebong, tidak luput hasil temuan dari Pemerikasaan BPK.
Mega Proyek 2017, PUPR BU
Berbagai mega proyek, tidak selesai dikerjakan tahun anggaran 2017, sampai pada akhir masa kontrak, hingga penambahan waktu 50 hari kerja, yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, pada masa pemerintahan Bupati Mian dan kepala Dinas Heru Susanto, temuan BPK menunjukkan adanya dugaan kerugian Negara atau Daerah, serta kelalaian Kepala Dinas dan PPTK.
Menurut hasil Temuan BPK RI cabang Provinsi Bengkulu, Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/ jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas pelaturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah pada, pasal 51 ayat (2) butir C, Pasal 93 ayat (1), Pasal 93 ayat (2), Pasal 69 ayat (4), Surat perjanjian kontrak antara Dinas PUPR dan penyedia pada point 39 terkait keterlambatan pelaksanaan Pekerjaan dan kontrak kritis yang menyatakan bahwa kontrak dapat dikatakan kritis apabil :
1. Point a menyatakan bahwa dalam periode 1 ( Rencana fisik perencanaan 0% – 70% dari kontrak) realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana
2. Point b menyatakan bahwa dalam periode II (Rencana Fisik Pelaksanaan ( 70% – 100% dari kontrak) realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana.
3. Poin C yang menyatakan bahwa pelaksanaan 70% – 100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan. Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Adanya potensi penerimaan berupa denda yang dapat di tagihkan,
b. Adanya resiko kualitas D.I. Air Palik Tanjung Agung tidak memenuhi Spesifikasi,
c. Indikasi kerugian daerah sebesar Rp 1.512. 648. 9320,80 (Rp. 1.279.112.000 + Rp. 233 536.932,80) atas uang muka dan kelebihan pembayaran.
d. Kekurangan penerimaan sebesar Rp1.122,150.200,00 yang terdiri dari : 1. Jaminan pelaksanaan yang tidak dapat di cairkan sebesar Rp. 319.778.000 serta jaminan pelaksanaan yang sedang dalam.proses pencairan sebesar Rp.286.107.750.00 (Rp.248.761.150.00 + Rp. 37.346.600.00), 2. Denda sebesar Rp. 516.264.450,00 (Rp. 230.156.700 + Rp.248. 761 150. + Rp. 37. 346. 600)
Hal tersebut disebabkan kepala Dinas PUPR Selaku pengguna anggaran, dan PPTK kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.