Dewan Provinsi Bengkulu Ingatkan Pemerintah BU, Ini Kendala Lahan Jembatan TAP

Laporan : Edi Yanto

Selasa, 06 November 2018

Kilas Bengkulu Utara – Merespon keluhan masyarakat dan Pernyataan Tantawi Dali selaku anggota Dewan Provinsi Dapil Benteng- Bengkulu Utara, yang mengigatkan pihak pemerintah terkait pembanggunan jembatan Tanjung Agung Palik yang rusak akibat terkena banjir beberapa bulan lalu, Pemerintah Kabupaten  Bengkulu Utara, telah mengangarkan dana untuk pembebasan lahan melalui APBD-P 2018, saat ini telah selesai dilakukan musyawarah terhadap masyarakat pemilik lahan, disaksisikan oleh aparat Pemerintah Kecamatan dan aparat Desa setempat. Jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Burman, SH,MM, melalui Kasih Perencanaan dan Pengendalian Pengunaan Tanah, Bidang Pertanahan, Teta Pudin, SH, selasa (6 -11- 2018).

Baca juga::  http://kilasbengkulu.com/2018/11/05/jembatan-tap-terancam-gagal-dibangun-ini-alasannya/

“Mewakili Dinas PRKP, saya mengucapkan terimakasih dengan anggota Dewan Provinsi yang di wakili Tantawi Dali, selalu mengigatkan pihaknya, mengenai kegiatan Pengadaan tanah, untuk kepentingan pemerintah pembangunan Jembatan TAP,  sudah di anggarkan di APBD-P tahun 2018 ini, sekarang baru tahap penyelesaian administrasi

DPA, jumlah anggaran yang di sediakan lebih kurang berkisar, Rp. 700 juta, Guna angaran tersebut untuk pembebasan Tanah, Bangunan, Tanam Tumbuh, dengan pemilik Tiga (3) orang Warga Masyarakat Desa Tanjung Agung, atas Nama Mikhzah dan Ahyadi Jakfar di sebelah Utara, Rosi Putra Sebelah Selatan. Ketiga orang tersebut sudah setuju untuk di bebaskan lahannya degan bukti surat diatas matrai 6000,” kata Teta Pudin.

Lanjut Teta Pudin, belum dilakukan pembayar ganti Rugi tanah maupun tanam tumbuh dan rumah dikaranakan, kendala APBD- P masih dalam proses administrasi DPA, serta Penunjukan konsultan penilai Pablik ( tanah) masih belum tuntas.

” Tolak ukur Untuk membayar ganti rugi lahan Jembatan TAP, berdasarkan hasil verifikasi konsultan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagai mana diatur dalam peraturan presiden nomor 148 tahun 2015 pasal 121 ayat 4, maka pihak Dinas PRKP tidak bisa membayar seandainya permintaan masyarakat lebih tinggi dari penilaian konsultan dari KJPP, maka tidak menutup kemukinan masalah selisih harga nati akan menjadi kendala, namun pihak dinas berusaha untuk Bernegosasi terhadap masyarakat tersebut, di targetkan bulan ini (November selambat – lambatnya Desember Sumua akan tuntas. Dalam minggu depan KJPP sudah di tunjuk, Tinggal  penilaian pelaksanaan harga ganti rugi, jika ini telah selesai maka pihak kita akan segerah melakukan pembayaran dan melaporkan kepada pihak Pemda Provinsi dan DPRD Provinsi Bengkulu,’ tutup Teta Pudin.

Melalui WhatSapp Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten Bengkulu Utara, Kiman Nazardi membenarkan adanya aturan tentang pembayaran Tanah pembangunan jembatan Tanjung Agung Palik.

” Berkenan dengan hal ini, mengingat anggaran pembangunan jembatan tersebut memerlukan dana yang cukup besar sehingga pemerintah Daerah  mengusulkan melalui APBD Provinsi anggaran 2019, oleh karena itu pemerintah daerah BU memohon kepada pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengangarkannya. Untuk itu Bupati BU, melalui dinas KOMINFO menyampaikan kepada masyarakat untuk bersabar, Pemerintah Optimis pembangunan jembatan tersebut akan terealisasi mengigat jembatan tersebut penghubung Kabupaten BU – Bengkulu,” tutup Kiman

Baca Juga

Masyarakat Desa Susup Menerima Bantuan Program ketahanan Pangan 2024, Ini Harapan Berlian Selaku Kades

Laporan : Anel Yadi Kamis, 21 November 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Susup kecamatan Merigi Sakti kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *