DPUPR Bengkulu Utara, Diduga Gunakan Dana Keamanan Proyek  2017  Secara Ilegal

Laporan : Edi Yanto

Senen, 28 Oktober 2018

Kilas Bengkulu Utara – Mega proyek.mangkrak tahun anggaran 2017, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu,  seperti Proyek Irigasi sengkuang, jalan Hotmik Air Sabai – Air Pandan, proyek tapal batas, Bengkulu Utara – Lebong, di duga telah menghabiskan Dana Ratusan juta, untuk pengamanan pekerjaan,   meninggalkan berbagai masalah dan diduga guanakan Dana keaamanan secara Ilegal.

Terkait anggaran pengamanan Khusus proyek gapura tapal batas Kabupaten Bengkulu Utara – Kabupaten Lebong yang sempat menjadi komplik diantara kedua kabupaten, sehingga pihak Perusahan pelaksana proyek CV UMANG pada waktu itu tidak dapat melaksanakan pekerja, di karenakan adanya acaman dari oknum tertentu,  sehingga habisnya masa kontrak CV.UMANG hanya bisa mengaerjakan Proyek berkisar 16,8 %, maka pihak Dinas PU-PR memberikan perpanjangan tambahan waktu 50 hari kerja. Untuk melancarkan kelanjutan pembanggunan Dinas PU-PR Kabupaten Bengkulu Utara, menganggarkan dana Rencana Biaya Anggaran (RAB), untuk Akomodasi Pengamanan Pembagunan Gapura Tapal Batas BU – Lebong, Ratusan Juta Rupiah, tampa di setujui dan diketahui oleh anggota dewan Bengkulu Utara.

Heru Susanto dan Proyek Gapura

Berdasarka Dokumen Rincian kegunaan Dana pengamanan itu, antara lain Biaya makan / Minun sebanyak 25 orang X 45 hari X 3 kali sehari Rp. 84.375.000, Pembelian Genset 1 set Genset Portebel Rp.2500.000, Peralatan Listerik 1 set Rp.7500.000, Biaya BBM Genset 6 Liter X 45 Hari Rp.2025000, Pembuatan MCK sementara Rp.2100.000, Pembuatan Sumur/Air bersih Rp.2.500.000, Biaya minum Kopi, Gula, Teh dan lain-lain Rp.10.000,000. Dengan total Biaya Rp.111.000.000,00,-. Yang di benarkan Direktur CV.UMANG, sebelumnya mendapat tangapan Dedy Syafroni angota Dewan dari Partai DEMOKRAT, bahwasanya dana tersebut tidak pernah dibahas dan di anggarkan melalui Lembaga Dewan, kata Dedy Syafroni diruang kerjanya pada hari Senen (28/10)

“Sepanjang pengetahuan saya selaku anggota Dewan, tidak pernah di anggarkan dan dibahas Dana pengamanan proyek Tapal batas Bengkulu Utara – Lebong, yang pernah di bahas dan di sah kan oleh lembaga dewan Bengkulu Utara, waktu itu hanya dana Pembanggunan Gapura selain dana tersebut artinya Ilegal, dari mana di anggarkan dana pengamanan tersebut”, kata Dedy.

Lanjut Dedy syafroni selaku kepala Dinas, Heru harus mempertanggungjawabkan dan menjelaskan dari mana pengambilan biaya pengamanan pelaksanaan pembangunan proyek tapal batas ratusan juta tersebut,

“Selaku kepala Dinas Herus harus dapat memperjelaskan dari mana sumber anggaran dana pengamanan proyek tapal batas Bengkulu Utara – Lebong Tahun 2017 tersebut, jangan selalu diam dan bungkam, seolah – olah membohongi Publik, seperti setmennya, yang pernah di tulis salah satu media, yang mengatakan fisik mencapai 70%, dana Rp.900 juta, padahal kontraktor tidak pernah di ajak untuk menghitung berapa jumlah bobot fisik yang sudah dikerjakan,” tutup, Dedy Syafroni.

Pada hari yang sama kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, di sambangi kekantornya, Menurut satpam, Pak Heru Susanto,ST, sedang tidak berada di kantor. Sehingga hak jawabnya kembali belum dapat kami tulis.

Baca Juga

DPRD BU Rapat Paripurna Internal Laporan Hasil Kerja Bapemperda, Ini Kata Herliyanto Waka 2

Laporan : Edi Yanto Selasa, 12 November 2024 Kilas, Bengkulu Utara – Lembaga Dewan Perwakilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *