Laporan : Edi Yanto
Kamis, 18 Oktober 2018
Kilas Bengkulu Utara – Pihak mabes Polri menanggapi dugaan penyelewengan berbagai mega proyek tahun anggaran 2017, di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, yang tidak selesai dan tuntas di kerjakan oleh pihak kontraktor, seperti Proyek Irigasi sengkuang, jalan Hokmik Air Sabai – Air Pandan, proyek tapal batas, Bengkulu Utara – Lebong.
“Terima kasih Bpk/Ibu/Sdr/i : Edi Bidik. Atas infomasi, laporan, pengaduan kepada kami. Untuk pelayanan secepatnya, silahkan hubungi kantor Polsek, Polres terdekat,” begitu tanggapan pihak Mabes Polri melalui akun resmi medsosnya.
Baca Juga : http:kilasbengkulu.com/2018/10/18/serbu-copot-kepala-dinas-pupr-dan-kbkpsdm-bengkulu-utara/
Baca juga : http://kilasbengkulu.com/2018/10/04/dinas-pupr-bu-diduga-masih-kebal-hukum-mega-proyek-2017-masuk-radar-tuntutan-serbu/
Baca juga: http://kilasbengkulu.com/2018/09/14/diduga-dinas-pu-pr-bengkulu-utara-kebal-hukum/
Baca juga : http://kilasbengkulu.com/2018/09/12/mega-proyek-bu-diduga-rugikan-masyarakat-belum-tersentu-hukum/
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait Aksi Demo, Serikat Rakyat Bengkulu Utara ( SERBU), Yang Ke Empat kalinya pada Kamis (18/10).
Kepala DInas PUPR BU, (Heru Susanto, ST) dan Ketua ULP, masuk dalam daftar Tuntutan Pihak SERBU, agar kiranya Bupati Bengkulu Utara menonjobkan mereka.
Karena sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kelalaiyan serta tidak Profesionalnya mereka, daerah dirugikan dengan tidak selesainya beberapa mega proyek tahun 2017 di lingkungan PUPR BU.
Tidak Beraninya kepala dinas PUPR, memblack list Perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan maka perlu Bupati Mian bertindak tegas, Karena ada indikasi Kerugian Negara Berdasarkan LHP BPK, kata Koordinator Serbu Luki Tri Utomo, ketika itu.