Laporan : Edi Yanto
Kamis, 18 Oktober 2018
Kilas Bengkulu Utara – Untuk Mengigat Kembali Pembaca Setia Kilasbengkulu.com, atas pengakuan Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, beberapa waktu Yang lalu, terkait sempat diperiksa oleh pihak POLDA Bengkulu, dugaan adanya permasalahan, akibat tidak Selesainya Mega Proyek tahun anggaran 2017, Sampai Saat ini Seolah – olah di telan Bumi.
Baca juga : Dinas PUPR BU Diduga Masih “Kebal Hukum” Mega Proyek 2017 Masuk Radar Tuntutan Serbu
Baca juga : Diduga Dinas PU-PR Bengkulu Utara “Kebal Hukum”
Baca juga : Mega Proyek BU Diduga Rugikan Masyarakat Belum Tersentu Hukum
Aksi Demo, Serikat Rakyat Bengkulu Utara ( SERBU), Yang Ke Empat kalinya hari ini Kamis (18/10) kembali Kepala DInas PUPR BU, (Heru Susanto, ST) dan Ketua ULP, masuk dalam daftar Tuntutan Pihak SERBU, agar kiranya Bupati Bengkulu Utara menonjobkan, karena sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kelalaiyan serta tidak Profesionalnya mereka (DPU-PR BU), ber akibat daerah dan masyarakat sekitar Proyek dirugikan dengan tidak selesainya beberapa mega proyek tahun anggaran 2017 di lingkungan PUPR Kabupaten Bengkulu Utara. Tidak Beraninya kepala dinas PUPR, memblack list Perusahaan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan maka perlu Bupati Mian bertindak tegas, Karena ada indikasi Kerugian Negara Berdasarkan LHP BPK, kata Koordinator serbu di Poin 6 dan 7 dalam tuntutan.
Di samping itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KBKPSDM), Bengkulu Utara, Setio Budi Raharjo, juga di minta untuk dicopot, sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pernyataannya yang terkesan merendahkan harkat dan martabat Universitas Ratu Samban.