Laporan : Edi Yanto
Kamis, 11 Oktober 2018
Kilas Bengkulu Utara – Beredarnya Surat siswa siswa SMKN 10 Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Menyangkut sebuah kritikan, serta penyampaian aspirasi melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian, Bapak Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu, dan Presiden Republik Indonesia agar hutan PLG tersebut tidak dijadikan tambang Batu Bara.
Perlu semua pihak untuk ketahui agar tidak terjadinya salah pemahaman, dalam penerbitan Subuah Izin usaha, walau sudah diambil alih oleh Provinsi atau Pusat dalam pengurusan izin usaha seperti galian C, atau tambang, di Daerah, verivikasi, atau rekomendasi alayak atau tidaknya dilanjutkan proses izin sebelum di keluarkan Daerah, maka artinya Daerah tetap dilibatkan dalam pengurusan sebuah izin, seperti izin lingkungan dan izin-izin lainya, maka tidak ada alasan daerah cuci tangan atau menyalahkan pihak lain jika ada permasalah di kemudian hari Perusahaan yang telah dikeluarkan izinnya tersebut, bermasalah ataupun adanya komplin terhadap masyarakat disekitar, tambang perusahaan.
LSM LP2TRI
Berkaitan Beredar nya informasi hutan Pusat Pelatihan Gajah (PLG) di Seblat Desa Suka Baru Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara akan dijadikan tambang batu bara oleh salah satu perusahaan. Tentu hal ini menuai reaksi dari masyarakat, seyogyanya PLG harus dilestarikan oleh pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian alam.
Adanya isu tentang kawasan PLG akan dijadikan Tambang Batu Bara, menuai banyak kritikan, karena tambang batu bara yang bisa mengakibatkan kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan sungai PLG serta kepunahan gajah yang dilindungi di daerah ini.
” Kami siswa-siswi SMKN 10 Bengkulu Utara ingin menyampaikan pendapat kepada Bapak Presiden Ir. Joko widodo, hutan kami akan dijadikan tambang batu bara. Jika hutan PLG dijadikan tambang batu bara bagaimana nasib gajah-gajah itu pak?, kami siswa-siswi pencinta alam, tolong partisipasinya agar hutan kami tidak dijadikan tambang Batu Bara, ” ungkap Randi sebagaimana isi suratnya.
Lebih lanjut Randi menjelaskan jika pihak pemerintah sudah menerima dan mengeluarkan izin perusahaan batu bara tersebut, ini artinya pemerintah daerah tidak menghitung dapak apa yang akan terjadi nantinya baik itu dampak lingkungan, Limbah, serta polusi udara linkungan di sekitar tambang
” Bapak Bupati Mian dan Plt Gubernur, diduga sudah menerima tambang itu tanpa mengetahui penyebab yang akan terjadi pak Presiden, Maka kami menolak tambang itu dibangun di hutan kami,” tutup, Randi.
LSM LP2TRI Budi H, melalui via telepon Menjelaskan, Mentelaah dan Menyimak sepucuk surat dari siswa SMK 10 yang beredar, jika benar, perlu adanya tanggapan Bapak Bupati Bengkulu Utara (Mian), selaku pemilik Leading sektor wilayah, jangan hanya menyalahkan inzin tambang dikeluarkan provinsi, dan daerah tidak mengeluarkan izinnya, karena sebelum diterbitnya sebuah izin, tentu ada proses, dari bawah ke atas. Maka Sebelum berkembang isu ini menjadi Isu Nasional, maka diharapkan agar kiranya Bupati Mian Selaku pemilik Toritorial Wilayah, dapat bertindak tegas dan cepat, agar kiranya menuarankan pihak yang mengeluarkan izin untuk dapat membatalkan jika memang izin dari Perusahaan batu bara tersebut sudah ada atau dalam proses pengurusannya.