Laporan : Edi Yanto
Senen : 17 September 2018
Kilas Bengkulu Tengah – Dua Kades wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Provinsi Bengkulu, masing-masing, Kades Paku Aji, Kecamatan Pondok Kubang, Sa (50), dan Kades Gajah Mati Kecamatan Karang Tinggi, Ro (39), dari pengembangan pemeriksaan pihak Polres Bengkulu Utara, tetapkan menjadi tersangka.
Kedua Kades tersebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolahan Dana Desa (DD), tahun anggaran 2016 di Desa nya masing – masing, sehingga megakibatkan merugikan masyrakat, daerah dan negara.
Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara SH, SIk MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIk, Senin (17/9) Menuturkan, diperkirakan ke dua kades melakukan korupsi sehingga menimbulkan kerugian Masyarakat, Daerah dan Negara. Kepala Desa Paku Aji sebesar Rp 497 Juta lebih. Sedangkan Kades Gaja Mati Rp. 521 juta lebih
” Dalam mengelola keuangan desa, kedua kades tidak transparan, serta melanggar tertib dan disiplin anggaran. Termasuk diantaranya terdapat kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Kades dan Bendahara Desa Paku Aji,” tutur Kasat Via Whatsapp.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 1062 – A / VI / Res 3.3 / 2018 / Bkl / Res Bkl Utara, tgl 06 Juni 2018 untuk Kades Paku Aji, dan Nomor : LP / 475 – A / III / Res 3.3 / 2018 / Bkl/ Res Bkl Utara, tgl 12 Maret 2018 untuk Kades Gajah Mati, keduanya dalam melakukan pengelolaan keuangan desa tidak transparan, bahkan terdapat kegiatan fiktif yang merugikan Keuangan daerah dan Negara.
“Kedua Kades ini telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31/1999 jo UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelas Kasat.
Antara lain pekerjaan rabat beton tidak dilaksanakan, kemudian pembangunan pos kamling juga tidak dilaksanakan. Terdapat pula kekurangan volume pada pembuatan gudang dan wc.
Kades Gajah Mati, juga tidak mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel dengan tertib tidak disiplin. Kades ini juga melakukan kegiatan fiktif.