Laporan : Edi Yanto
Selasa : 28 Agustus 2018
Kilas Bengkulu Utara -Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utata Pimpinan Bupati Ir.Mian Provinsi Bengkulu, tahun 2018 mengejutkan kalangan masyarakat, hal ini di sebabkan LKPJ Pemerintah daerah ditolak 6 fraksi dewan di senayan Beberapa waktu yang lalu, kendati BU mendapat Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dari BPK RI cabang Propinsi Bengkulu.
Kedudukan Kepala Daerah dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tercantum dalam UU No 32 Tahun 2004 pada pasal 184 yang selanjutnya diganti dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 320 yang menyebutkan Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan dimaksud paling sedikit meliputi, laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Persetujuan bersama rancangan Perda dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah pihak BPK RI cabang Provinsi Bengkulu mengaudit keuangan Kabupaten Bengkulu Utara, beberapa waktu yang lalu sampai pada hari ini pihak Anggota Dewan BU belum menerima dan melihat dari bentuk hasil audit BPK tersebut.
Emi Arpanita S.Ip, Pendi, Arozali komisi II, dedy syafroni Ketua Partai Demokrat, Komisi III, dihubungi Kilasbengkulu. Com, baik gedung Dewan maupun melalui WhstApp, menjelaskan, pihaknya selaku anggota dewan sampai hari ini belum menerima salinan maupun fhoto copy, hasil Audit BPK Tahun 2017 – 2018.
” Kami selaku anggota dewan Kabupaten Bengkulu Utara sampai hari ini belum menerima salinan maupun fhotocopy hasil Audit BPK tersebut, padahal hasil Audit itu sangat lah penting untuk kami koreksi dan pelajari, jika Pihak Eksekutif maupun pihak yang terkait dapat memberikan salinan maupun foto Copy salinan setiap hasil Audit dari awal tentu, mempermudakan kami selaku pengawas mempelajarinya di rumah masing – masing, tidak mungkin kami bisa fokus dan memahaminya jika hanya di paparkan, saja oleh pihak eksekutif, Jelas beberapa Anggota Dewan Bengkulu Utara.
Dr. Haryadi selaku sekda BU, disambang kilasbengkulu.com (28/8), dipemda sekitar pukul 09.7 Wib, menurut stafnya pak sekda tidak ada di ruangan alias belum masuk kantor, sedangkan Ketua DPRD dan Abdul Salam selaku sekwan di sekretariat DPRD BU pada hari yang sama sekitar pukul 10. 48 Wib, juga menurut stafnya belum masuk kantor sehingga hak jawab pihak eksekutif apa penyebab hasil Audit BPK tersebut, tidak diberikan terhadap setiap anggota dewan belum dapat kami tulis.