Laporan : Edi Yanto
Selasa : 28 Agustus 2018
Kilas Bengkulu Utara – Heboh dengan oknum warga desa Meok, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu membunuh anak kandungnya beberapa waktu yang lalu, bahkan pelaku (HM) sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama oleh pihak polres BU, dalam kasus dugaan melakukan penganiayaan terhadap balita AH (3 bulan), anak kandungnya jenis kelamin perempuan hingga meninggal dunia.
HM, merupakan warga pendatang dari luar Desa Kecamatan Enggano dan bekerja serabutan. Pekerjaan yang dia lakukan itupun tetap dijalani seperti biasa setelah menikah dengan SM.
Perkawinan, mereka dikaruniai anak yang diberi nama AH. Kesibukan HS, selaku kepala rumah tangga mencari nafka memenuhi kebutuhan keluarga tetap ia lakukan. Sebelum anaknya lahir, keributan rumah tangga mereka sering kali terjadi, hal ini disebabkan sang Isteri diduga mengalami penyakit “Hipersek”.
HM, kuwalahan menghadapi keinginan sang istri yang diduga meminta berhubungan badan, hampir setiap saat. Jika itu tidak dilakukan, maka sang suami dan istri sering kali cek cok mulut bahkan mendapatkan perlakuan kasar dari sang istri secara fisik.
Untuk menghindari keributan rumah tangga
Sang suami, sering kali mengalah, terpaksa bangun pagi-pagi sebelum sang istrinya bangun dari tempat tidur dan bergegas pergi dari rumah menuju tempat bekerja.
Pada hari naas HM, Pulang bekerja, menemukan anaknya dalam keadaan menangis yang dibiarkan oleh sang istri. Selaku kepala rumah tangga HM, berharap sang istri untuk dapat membujuk anaknya agar tidak menangis. Teguran sang suami kepada isteri, sama sekali tidak dihiraukan, dengan jawaban ” biarlah anak kita menagis disana, kita bobok berdua aja,”. Pengakuan HM kepada Penyidik Polres BU.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Areifaldi Warganegara, S.Ik melalui Kapolsek Enggano, Iptu Andi Sulaiman, kepada berbagai media Selasa (28/8) membenarkan kronologis perbuatan yang dilakukan HS, terhadap anak kandungnya tersebut dilatar belakangi kesal terhadap ulah sang istrinya.
“Perbuatan penganiayaan terhadap anak kandung nya, sebagai luapan emosi HM ketika sedang berhadapan dalam kondisi anaknya menangis, sedangkan sang istri memaksa mengajak bobok (berhubungan badan), merasa kesal terjadilah penganiayaan tersebut. Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya. Baik itu terhadap korban (anaknya) maupun pengakuan ulah sang istri sehingga menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia,” Ungkap Andi Kapolsek Enggano.