Laporan : Edi Yanto
Kamis, 23 Agustus 2018.
Kilas Bengkulu Benteng – Kepala Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) provinsi Bengkulu, berinisial Mw (44 tahun) pada hari ini Kamis (23/8) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak polres Bengkulu Utara, atas perbuatannya telah merugikan Keuangan Negara, yang dilakukannya pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2016.
Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan sabagai saksi atas dugaan penyelewengan pengelolaan DD didesanya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 135,8 Juta (Rp. 135.864.834). Setelah diperoleh bukti bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang dilakukannya selaku Kades adalah fiktif, polisi meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Dia (Kades Karang Tinggi-red) tidak mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel serta tertib dan disiplin anggaran,” kata Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN, SH, SIk, MM, melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIk, kamis (23/8).
Lanjut Kasat, tersangka tidak melakukan belanja pakaian dinas perangkat desa dan atribut. Kemudian, penyertaan modal BUMDes Fiktif, ditambah lagi tidak membayar honorarium Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Selain itu kegiatan pembukaan jalan lingkungan, dan pembangunan gedung PAUD tidak selesai dilaksanakan.
“Dimana pengelolaan seluruh anggaran tersebut dikelola langsung oleh kades, tersangka dijerat dengan pasal pasal (2) Subsidair pasal (3) UU RI no. 31/1999 jo UU RI No. 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” terang Kasat.