Laporan : Edi Yanto
Selasa, 07 Agustus 2018.
Kilas Bengkulu Utara – Hearing tentang LKPD eksekutif dan legislatif Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu sempat tertunda sebelumnya di gedung Dewan terhormat pada hari ini (7/8), digelar kembali, sekitar pukul 9.14 WIB. Hearing ini sempat diskors kembali pada pukul 11.47.WIB, karena pertanyaan selamet waluyo selaku anggota dewan terpotong oleh pimpinan sidang Bambang Irawan ST,MH.
Sekitar Pukul 14.15 wib, hearing dibuka dan di lanjutkan kembali, selaku anggota Dewan yang hadir hearing sesi kedua Mohtadin, Dedi Syafroni, Fitra Martin, Medi Rian, dan anggota dewan lainnya masih membahas koreksi terhadap anggaran 2017, serta mempertanyakan hasil jawaban pihak eksekutif pada hearing Sebelumnya, termasuk proyek 2017 yang tidak selesai dikerjakan oleh penguna anggaran dinas PUPR tahun 2017.
Proyek yang tidak selesai tersebut, besar harapan anggota dewan terhormat untuk dapat dilanjutkan tahun berikutnya, mengigat proyek tersebut sangat dibutuhkan masyarakat setempat, sehingga perencanaan awal dari pembanggunan dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar, yang lama mendambakan pembangunan tersebut, kendati melalui proses awal lagi.
Sekitar pukul 16.15 wib. hampir seluruh anggota dewan yang hadir hearing mengajukan kepada pimpinan sidang, agar kiranya hearing pembahasan LKPD ditunda dan dijadwalkan ulang, dengan waktu yang belum dapat ditentukan, sebab angaota dewan merasa jawaban pihak eksekutif belum memuaskan, disamping itu Kadis PUPR Heru Susanto ST, selaku obyek banyaknya pertanyaan tidak hadir pada saat hearing karena ada kegiatan lain.
Bambang Irawan selaku pimpinan rapat pada akhirnya menanyakan kepada anggota dewan yang hadir hearing apakah, hearing hari ini dilanjutkan atau tidak mengigat besok sudah dijadwalkan rapat paripurna LKPD, namun seluruh anggota dewan sepakat hearing dan paripurna ditunda, sehingga palu dewan di ketok, agar hearing dan paripurna dijadwal ulang, oleh sekretariat Dewan.
Ini ke 2 kalinya hearing dan paripurna LKPD 2017 Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2018 pimpinan Bupati Ir.Mian gagal dibahas ditingkat eksekutif dan legislatif, Haryadi selaku sekda, ditemui kilasbengkulu.com, usai hearing menjelaskan, hal ini sudah biasa terjadi, dalam proses demokrasi, sebuah alur yang harus kita ikuti, mungkin satu kali, dua kali tertunda dan gagal mungkin ketiga kalinya nanti akan menghasilkan keputusan seperti yang kita harapkan, sebenarnya data-data yang kita siapkan sudah akurat, namun karena ada SKPD yang berhalangan hadir, ini salah satu penyebab hearing hari ini dan paripurna besok tersebut tertunda, kedepan kita berupaya semua SKPD dapat menghadiri dan memperbaiki kekurangan -kekurangan hearing ini, tutup Sekda.