Laporan : Edi Yanto
Jumat, 27 Juli 2018.
Kilas Bengkulu Utara – Lelang paket proyek pasar suka makmur bernilai kurang lebih Rp. 5,7 M, Kecamatan Putri Hijau dilingkungan Disperindag Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, yang dilaksanakan LPSE atau UKPBJ BU disinyalir ada kecurangan, hal ini dipicu dengan pembatalan pelelangan paket proyek tahap pertama yang diikuti oleh 3 perusahaan yaitu PT. Laras Swadaya dengan penawaran Rp. 5.496.667.000, PT. Vito Bersaudara Perkasa Penawaran Rp. 5.520.009.000, PT. Bakti Muda Mandiri Penawaran Rp. 5.636.114.000.- ke-3 perusahaan tersebut dibatalkan oleh panitia lelang dengan alasan, ke 3 Perusahaan tidak memenuhi syarat tanpa menjelaskan syarat apa yang tidak terpenuhi, alasan tersebut dikirim oleh panitia lelang ke masing–masing Email perusahaan.
Berdasarkan pantauan Kilasbengkulu.com, lelang ulang proyek pasar suka makmur diikuti oleh PT. Laras Swadaya Mandiri dengan penawaran Rp. 5.442.239.000, PT. Vito Bersaudara Perkasa Penawaran Rp. 5.20.009.000, PT. Aliandro Karya Utama Penawaran Rp. 5. 581.191. 000, sedangkan PT. Bakti Muda Mandiri tidak mengikuti lelang ulang, melihat dari penomena ini panitia lelang diduga sengaja untuk melakukan lelang ulang, dengan mengugurkan ketiga perusahaan lelang pertama karena salah satu perusahan yang diinginkan panitia menjadi pemenang pada awalnya diduga tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis atau tidak lengkap syarat maka diganti dengan PT. Aliandro Karya Utama, yang dinilai lengkap syaratnya, sehingga langsung menjadi pemenang tender ke 2 dengan penawaran Rp. 5.581.191.000, kendati penawaran tertinggi diantara perusahaan lainnya.
Syafrial Oswari selaku Pokja tender dihubungi via Whatsaap, membenarkan proyek pasar suka makmur kecamatan putri hijau dilakukan tender ulang, sebab ke-3 perusahaan tender yang pertama tidak lengkap secara Admistrasi.
“kami sudah bekerja secara maksimal sesuai tahapan dan mekanisme aturan yang ada, tender ulang dilakukan karena perusahan peserta tender pertama tidak dapat di menangkan sebab ke-3 perusahan tersebut tidak lengkap persyaratan, ” dengan tidak menjelaskan persyaratan apa, yang tidak lengkap tersebut, komunikasi terputus antara wartawan kilasbengkulu,com dengan Oswari, kemungkinan kata Oswari sinyal yang kurang baik.
Zulkarnain, MH Kepala Dinas Perindag BU, ditemui dikantornya, menurut staf kantor tersebut Kepala Dinas Lagi Dinas Luar (DL) ke bandung. Sementara itu Kepala Unit kerja Pengadaan dan Jasa (UKPBJ) Yulman, Spd.Mpd ditemui di kantor LPSE, lingkungan Pemda BU mengatakan masalah tender ia tidak ikut serta secara teknis, karena yang bertanggung jawab masalah tender adalah Pokja dan pemegang DPA masing – masing.
“UKPBJ hanya bertugas menayangkan proses tender dan hasil tender itu sendiri, secara teknis proses tender yang punya hak pemegang DPA dan Pokja, ” tutup Yulman.
Rafael salah satu direktur perusahaan yang mengikuti tender, dihubungi kilasbengkulu.com melalui via telepon menjelaskan, dengan tender ulang perusahannya tetap mengikuti tender, bahkan persyaratan tender ulang masih mengacu pada tender pertama, maka ia akan mempelajari terlebih dahulu hasil pengumuman pemenang lelang yang di keluarkan panitia, apa sebab perusahaannya di kalahkan panitia, setelah dipelajari maka akan diambil langkah – langkah selanjutnya.
” setelah Tender pertama dibatalkan dan dilakukan tender ulang, Perusahaan kami tetap mengikuti Tender tersebut dan masih mengacu pada syarat dan teknis Tender yang pertama, sementara ini pihak kami sedang mempelajari dimana kesalahan Perusahaan kami yang kalah pada Tender ulang tersebut dan kedepannya kami akan ambil langkah-langkah yang semestinya kami lakukakan, ” tutup Rafael.