Dari Kiri : Kasubbag Pembinaan Kejari BU P.A.Juanda Panjaitan, SH. Fhoto Surat Keterangan Kerjasama, Aprizal Karnain

Pihak Kejari BU Janji Akan Usut Tuntas Oknum LSM Catut Nama Dan Institusi Kejari BU.

Laporan : Mukhlis Effendi
Kamis, 19 Juli 2018

Kilas Bengkulu Utara Terkait Viralnya Oknum LSM Catut nama Jaksa dan Institusi Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam bentuk surat kerjasama pihak kejaksaan negeri Bengkulu Utara dan LSM Asosiasi Independen Petani Indonesia (AIPI) untuk pengawasan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2018 yang beredar di sosial media dan group-group Whatsapp, Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Bengkulu Utara rabu, (18/7) mendatangi kejaksaan negeri Bengkulu utara guna mengklarifikasi kebenaran kabar yang sedang Viral dan dibincangi masyarakat saat ini.

Sekretaris DPC LAKI Bengkulu Utara Aprizal Karnain yang kerap dipanggil Buyung ini, kepada kilasbengkulu.com kamis (19/7) dikantor kilasbengkulu.com menuturkan hasil klarifikasi lisan DPC LAKI kepada pihak kejaksaan negeri Bengkulu utara, pihak kejari dengan tegas menyatakan bahwa kabar yang sedang Viral tersebut tidak ada keterlibatan pihak kejaksaan, jika memang kabar itu ada berarti Oknum LSM itu telah dengan sengaja mencemarkan nama baik Anggota dan Institusi kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dan pihak kejaksaan merasa saat ini dia adalah korban dan akan segera lakukan upaya hukum terhadap Oknum LSM pencatut nama dan Institusi Kejari Bengkulu Utara.

“Terkait Viralnya kabar tentang Oknum LSM yang mencatut nama dan Institusi Kejari Bengkulu Utara tersebut, pihak kejari Bengkulu utara merasa menjadi korban oleh ulah Oknum LSM itu dan kepada kami DPC LAKI dengan tegas pihak Kejari berjanji akan segera usut tuntas dan upayakan langkah hukum terhadap Oknum LSM trsebut, ” tutur aprizal Karnain.

Lebih lanjut Aprizal mengatakan, DPC LAKI akan desak terus pihak kejaksaan agar usut sampai tuntas pencatutan nama dan Institusi kejaksaan negeri Bengkulu utara ini, mengingat calon korban sudah banyak, terbukti beredarnya surat MOU pihak pemerintahan desa dengan pihak Oknum LSM itu, dan kabar yang saya dengar bahwa MOU itu disepakati biaya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa berkisar antara 5 sampai 7 juta Rupiah, walau sampai saat ini belum ada yang melapor sebagai korban oleh ulah Oknum LSM itu. Jangan sampai masyarakat beropini bahwa Surat keterangan kerjasama yang beredar itu adalah benar atas kesepakatan antara pihak kejari dan LSM tersebut.

“Kita akan desak terus pihak Kejari agar usut sampai tuntas masalah pencatutan ini, jangan sampai masyarakat kita beropini bahwa surat keterangan kerjasama tersebut memang atas kesepakatan pihak kejari dan LSM itu, makanya kita berharap pihak kejaksaan agar segera usut dan ambil langkah hukum terkait hal ini, mengingat calon korban LSM itu sudah ada walau sampai saat ini belum ada yang melapor menjadi korban, kita akan kembali datangi kejaksaan beberapa hari kedepan guna mempertanyakan perkembangan pengusutan yang dijanjikan oleh mereka, ” kata Aprizal

Sementara itu Kasubbag Pembinaan Kejari Bengkulu Utara P.A. Juanda Panjatain, SH yang nama nya dicatut dalam sebuah surat oleh oknum LSM kepada kilasbengkulu.com senin (16/7) diruang kerjanya dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal surat yang mencatut namanya dan Institusi Kejari Bengkulu Utara tersebut, kalau begini saya dan Institusi ini adalah korban. Pihaknya akan segera mengusut terkait pencemaran nama baik dirinya dan Institusi Kejari Bengkulu Utara tempat dirinya bekerja itu.

“Saya dan Institusi ini adalah korban dalam hal ini, pihak kita akan segera mengusut kebenaran pencatutan nama saya dan Institusi ini,” demikian Juanda Panjaitan

Baca Juga

Rachmat Riyanto Ucapkan Selamat Atas Pelantikan 25 anggota DPRD Benteng periode 2024-2029, Ini Harapannya

Laporan : Anel Yadi Rabu, 11 September 2024 Kilas, Bengkulu Tengah – Dr. Rachmat Riyanto, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *