Laporan : Edi Yanto
Selasa, 17 Juli 2018
Kilas Bengkulu Utara – Malam ini selasa (17/7) Pukul 20.57. Wib, Partai Politik peserta Pemilu 2019 terus berdatangan ke KPU Kabupaten Bengkulu Utara untuk mendaftarkan bakal colon legislatifnya masing-masing, berdasarkan buku daftar KPU sudah 15 Partai yang mendaftarkan calon Legislatifnya, yaitu partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PKPI, PBB, Perindo, Nasdem, Garuda, Gerindra, PSI, PDIP, PKB, Hanura, PDIP, Berkarya, dan PPP, ke 16 partai sudah mendaftarkan bacaleg nya ke KPU.
Dalam Daftar nama bakal calon legislatif yang ada pada KPU Bengkulu Utara, terdapat dua nama bakal calon Legislatif dengan Daerah Pemilihan IV yaitu atas nama Joko Purnomo.S.Sos dan Parmin.S.Ip yang diusung oleh Partai PDIP, Sementara keduanya merupakan Anggota DPRD Bengkulu Utara yang masih aktif dari Partai Gerindra. Kedua bakal calon legislatif ini mencalon dari Partai PDIP padahal mereka tidak pernah menyampaikan pengunduran diri dari kepengurusan dan kader Partai Gerindra.
Ketua KPU Bengkulu Utara, Roges Marwansyah, saat dikonfirmasi menjelaskan, jika memang Benar parmin dan joko, berdasarkan hasil penelitian administrasi pihak KPU nantinya selaku anggota Dewan dari partai Gerindra, tentu kita cek apakah keduanya sudah memenuhi syarat seperti surat pengunduran dari Anggota Dewan serta surat pengunduran dari partai Gerindra, jika hal itu belum di penuhi maka keduanya bisa didiskualifikasi dari pencalonan.
“Jika benar saudara Joko dan Parmin yang merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra mencalonkan diri dari Partai PDIP, berarti mereka loncat partai dan tidak ada pengunduran diri dari pengurus Partai Gerindra dan Pengunduran diri dari Anggota Dewan maka keduanya dapat di Diskualifikasi dari daftar caleg nantinya, “ tutur Ketua KPU.
Leo Kapisa S.IP, Salah seorang kader dan Ketua Sekretariat Kantor DPC Partai Gerindra Bengkulu Utara menjelaskan, sampai pada hari ini selasa (17/7) pukul 20.00 Wib, Joko dan Parmin selaku Anggota Dewan dari Partai Gerindra belum pernah menyampaikan surat Pengunduran diri, baik sebagai Dewan maupun sebagai pengurus Partai secara lisan maupun Tulisan ke kantor DPC Partai Gerindra.
“Pindah partai itu hak pribadi mereka, namun yang sangat di sayangkan etika politik mereka kurang mencerminkan sebagai wakil rakyat yang di hantarkan oleh partai Gerindra, hendaknya jika kita dipertemukan dengan cara baik seharusnya saat perpisahannya juga dengan cara baik pula, suami istri saja kalau mau cerai ada aturan yang harus di jalankan, “tutup leo.