Laporan : Edi Yanto.
Jumat, 08 Juni 2018.
Kilas Bengkuku Utara – Sebelumnya Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dihebohkan dengan pemutusan listrik baik kantor induk maupun gedung dharmawanita DPU-PR, Sampai Hari ini belum dibayar tunggakannya oleh pihak Dinas PUPR.
Kini kembali di Era Pemerintahan Bupati Ir.Mian Kabupaten Bengkulu Utara mendapat teguran keras dari pihak PLN Ranting Cabang Argamakmur, akibat Listrik Alun – Alun Rajo Malim Paduko yang terletak di jantung Kota Arga Makmur, menunggak pembayarannya, tidak tanggung – tanggung tunggakan mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2018, tunggakan mencapai 11 Bulan.
Andriani, SE selaku Manager Rayon PLN Ranting Cabang Arga Makmur, dihubungi via handphone Jum’at (8/6) menjelaskan Alun – Alun kota Arga makmur memang nunggak selama 11 bulan.
” Khusus listrik Alun-alun kota Arga Makmur memang sudah menunggak selama 11 bulan, dan hingga kini pihaknya sudah memberikan peringatan, sampai pada ahir bulan Juni ini, jika tidak dilakukan pembayaran maka pihak kami akan melakukan sanksi pemutusan, saat ini pihak kita belum melakukan pemutusan, sebab masih menunggu niat baik dari pihak pemerintah daerah untuk membayar tungakan tersebut”, ungkap Andriani.
Lanjut, Andriani selaku manager PLN Ranting Cabang Arga Makmur mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah berkordinasi dengan pihak pemerintah daerah dan pihaknya pun berharap agar Dinas terkait atau Pemerintah Daerah dapat segera menyelesaikan masalah ini, agar tidak terjadinya kerugian dari pihak PLN.
“Kami sudah kordinasikan dengan pihak Pemda melalui Kabag Umumnya mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi wewenang pihak Dinas Dispora dan Pariwisata, tunggakan sekira 10 jutaan,” tutup Andriani.
Sekretaris Dinas Parawisata Kalman di hubungi via handphone jum’at (8/6) sekitar pukul 13.15 Wib. mengatakan, Penyerahan aset alun- alun sekitar bulan april 2018, Sampai hari ini belum ada SK penyerahannya.
” Aset Alun Alun Rajo malim Paduko tersebut di serahkan sekitar Bulan april 2018, namun Surat Keputusan (SK) penyerahannya sampai hari ini belum di terima pihak Dinas Pariwisata, sedangkan tunggakan listrik tersebut mulai dari tahun 2017, dari mana kami mau mengambil dana pembayaran tersebut, sedangkan pada saat ketok palu anggaran bukan wewenang pihak kami yang mengajukannya,” jelas Kalman.
Lebih lanjut Kalman mengatakan, Jika sudah ada SK penyerahan aset ke Dinas pariwisata maka ke depan akan kita ajukan anggaran pemeliharaan maupun dana listrik alun- alun tersebut.