LAPORAN : Edi Yanto
Kamis, 24 Mei 2018.
Kilas Bengkulu,Utara – Pada tanggal 31 Mei 2017 silam, Lembaga Swadaya Masyarakat Kualisi Bersama Rakyat (LSM-Kibar) Kabupaten Bengkulu Utara melaporkan dugaan penyelewengan dan Mark-Up Dana Desa (DD), Desa Suka Mulya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015-2016 ke Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan surat bernomor 37/DPC-KIBAR/BU/V/2017.
Baca Juga :
Pelapor Menduga Dana Desa Dialihkan Ke Rekening Pribadi Kades
Lamban Menangani Laporan Warga, Inspektorat Disebut Jalan Ditempat
Dinilai Lamban Usut Laporan, Warga Tepi Laut Datangi Inspektorat BU.
Kades Kota Agung Di Polisikan karena Diduga Pungli Dan Selewengkan Dana Desa (DD),
Ketua LSM Kibar Bengkulu Utara Nudiarto kepada kilasbengkulu.com via Whatsapp rabu, (23/5) menjelaskan, beberapa item yang dilaporkan adalah terkait pembangunan gedung PAUD, Pembuatan Gorong-Gorong, Pembangunan Siring Pasang, Pembangunan Balai Desa dan dana Pemberdayaan Desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2015-2016, namun sangat disayangkan sampai saat ini tidak diketahui apa perkembangan dari laporan yang dilayangkan pihaknya tersebut.
“Sejak kita layangkan surat laporan dugaan penyelewengan dan Mark-Up Dana Desa itu, belum diketahui apa tindak lanjutnya, hingga sekarang pihak LSM Kibar belum ada menerima surat atau pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat, ” tutur Nudiarto.

Nudiarto menambahkan, Pihak LSM Kibar juga telah melayangkan Laporan ke Polres Bengkulu Utara, Namun menurut pihak Polres pada saat itu perlu adanya hasil audit dari pihak Inspektorat terlebih dahulu. Lebih lanjut Nudiarto berharap, agar pihak Inspektorat Bengkulu Utara dapat mempublikasikan tentang hasil pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan pihaknya dan dapat ditindak lanjuti kepada komisi penegakan hukum.
“Kami berharap pihak Inspektorat dapat mempublikasikan hasil pemeriksaan terkait laporan pihak LSM Kibar dan jika ada temuan akan ditindak lanjut kepada Komisi Penegakan hukum, kalau diam tak ada kabar seperti ini patut lah kiranya kami menduga dan bertanya, apakah pihak Inspektorat Bengkulu Utara ada main mata dengan terlapor atau ketidak mampuan para petugas Inspektorat Bengkulu Utara dalam bekerja, ” tutup Nudiarto.
Inspektur Pembantu (Irban) wilayah IV Inspektorat Bengkulu Utara Marlaili, SH yang dijumpai diruang kerjanya kamis, (24/5) sekira pukul 09:15 Wib tidak dapat memberikan keterangan terkait laporan LSM Kibar tersebut karena pada saat laporan itu disampaikan oleh LSM Kibar, dirinya belum bertugas di Inspektorat, baru bulan januari 2018 dia menjabat Irban wilayah IV Inspektorat dan menurut Marlaili, SH segala Informasi yang keluar bersifat publikasi dari Inspektorat Bengkulu Utara satu pintu hanya lewat Inspektur dan dia menyarankan agar wartawan media ini langsung konfirmasi kepada pimpinannya.
“Saya tidak dapat memberikan keterangan terkait laporan LSM Kibar tersebut, karena pada saat laporan itu masuk saya belum bertugas sebagai Irban wilayah IV Inspektorat. Baru bulan Januari 2018 saya mulai bertugas disini, lebih baik bapak konfirmasi langsung kepada pimpinan kami karena segala informasi yang bersifat publikasi dikantor ini satu pintu hanya lewat bapak Inspektur, ” kata Marlaili.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Dullah, SE ketika ingin dikonfirmasi Kamis, (24/5) namun sedang tidak berada dikantor, hingga berita ini diturunkan belum didapat keterangan dari pihak Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara.
EDITOR : Mukhlis Effendi.