Kilas Bengkulu Utara – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong Bengkulu Rozi, HR yang datang langsung ke kantor kilasbengkulu.com senin, (21/5) sekira pukul 15:30 WIB mengatakan bahwa dalam proses seleksi dan perekrutan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bengkulu Utara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi kecurangan.
“ Berdasarkan laporan dari peserta yang ikut test dan data serta fakta yang telah berhasil kami dari LSM Teropong Bengkulu himpun bahwa ada indikasi kuat telah terjadi kecurangan dalam proses seleksi atau perekrutan PPS beberapa waktu lalu, ” ujar Rozi
Ditambahkan oleh Rozi bahwa indikasi yang dimaksud sangat jelas seperti hasil berita acara rapat pleno KPU nomor 19/PP.05-BA/1703/KPU-Kab/II/2018 tanggal 21 Februari 2018 tentang penetapan peringkat 6 (Enam) besar sebagai calon anggota PPS dan dapat mengikuti test wawancara dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 21/PP.05-BA/1703/KPU-Kab/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 ditetapkan peserta yang lulus sebagai berikut, adapun peserta yang dinyatakan terpilih sebagai anggorta panitia pemungutan suara(PPS) adalah 3(Tiga) peringkat teratas, peringkat 4,5,6 dinyatakan sebagai calon anggota pengganti antar waktu (PAW) tidak dilengkapi dengan penilaian peringkat dan nomor register bagi pemenang 3 besar tersebut.
“ Melihat keganjilan tersebut, kami menduga telah terjadi kecurangan serius dalam seleksi atau perekrutan PPS di Kabupaten Bengkulu Utara yang diselenggarakan oleh KPU, karena diduga dalam seleksi tersebut tidak memperhatikan Kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian peserta calon anggota PPS sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu ” tambah Rozi.
Lebih lanjut Rozi meminta kepada pihak KPU Bengkulu Utara untuk mengkaji ulang keputusan rapat pleno KPU nomor 21/PP.05-BA/1703/KPU-Kab/II/2018 tertanggal 28 Februari 2018 tentang ketetapan kelulusan Anggota PPS Kabupaten Bengkulu Utara yang tertulis dalam peringkat teratas pada berita acara rapat pleno KPU tersebut.
Jika tidak dapat merekrut anggota PPS, yang transparan dan benar dapat mengancam pemilu yang bersih bahkan dapat menguntungkan pihak – pihak yang punya angenda – agenda politik tertentu akan datang, hal ini dapat menimbulkan komplik, untuk itu perlu ada penkajian ulang hasil pleno KPU tersebut tandas Rozi.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara Dr Rodi yang dihubungi via telpon senin (21/5) sekira pukul 17:25 WIB membantah telah terjadi kecurangan dalam proses seleksi atau perekrutan PPS tersebut.
“ Pada test tertulis terdapat 6 besar yang memiliki hak yang sama untuk lulus pada test wawancara berikutnya dengan 3 nilai teratas, jadi yang mendapat nilai tertinggi pada test tertulis belum tentu juga akan lulus pada test wawancara, seperti saya juga kemarin ikut test untuk menjadi anggota KPU Provinsi Bengkulu meraih nilai tertinggi pada test tertulis namun saya juga gugur pada test wawancara, jadi hal seperti ini adalah biasa dan lumrah saja, ” demikian Rodi.
LAPORAN : Edi Yanto
EDITOR : Mukhlis Effendi.