LAPORAN : Mukhlis Effendi
Selasa, 15 Mei 2018
Kilas Bengkulu Utara – Hearing Bapemperda DPRD Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu bersama pihak Eksekutif membahas sinkronisasi pembentukan Perda 2018 pada selasa, (15/5) juga sempat dibahas tentang rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Kabupaten Bengkulu Utara akan dibahas Bulan agustus Mendatang.
Pada hearing tersebut disepakati, pembahasan 4 Raperda akan dilakukan pada masa sidang II. Empat raperda dimaksud antara lain, Raperda tentang Pengolahan Air Limbah Domestik, Raperda tentang APBD-P 2018, Raperda tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang BPD dan raperda tentang LKPD 2018.
Slamet Waluyo Sucipto selaku pimpinan sidang menghendaki agar pihak eksekutif dapat manjaga komitmennya dalam menyelesaikan beberapa Raperda dimaksud.
“Kita sangat mendorong kepada pihak eksekutif untuk sama-sama komitmennya jangan hanya janji-janji apalagi kami di Dewan ini mempunyai matrik yang harus segera direalisasikan, kalau molor-molor terus kapan selesainya ini Raperda,” Ungkap Slamet.
Slamet Waluyo Sucipto juga berharap jangan sampai terjadi lagi setiap pembahasan APBD di Bengkulu Utara selalu tidak tepat waktu.
“Dari tahun ke tahun pembahasan APBD kita selalu molor, rakyat menunggu kerja kita padahal kami di Dewan sudah berupaya semaksimal mungkin agar tepat waktu. Jika kalau belum diajukan bagaimana mau dibahas,” kata Slamet.
Edi Subroto yang mewakili pihak eksekutif akui ada miskomunikasi dipihak eksekutif, awalnya berjanji untuk menyelesaikan semua Raperda tepat waktu namun karena ada hal lain sehingga beberapa Raperda masih ada yang tertinggal.
“Memang sedikit terjadi miskumonikasi di tubuh kami eksekutif, pada awalnya kami sudah berjanji untuk menyelesaikan semua Raperda tepat waktu. Namun karena hal lain sehingga ada beberapa Raperda tertinggalkan,” Ujar Edi Subroto.