Kilas Bengkulu Utara – Hearing DPRD Bengkulu Utara pada senin (30/4) dengan pembahasan raperda perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Bambang Irawan, ST bersama Wakil Ketua II DPRD BU Parmin, dari pihak pemda dipimpin oleh Sekdakab BU Dr Haryadi, unsur OPD, FKPD dan tamu lainya, ditunda.
Ketua Komisi III DPRD BU Mohtadin, S.Ip mengatakan, ppembanguna alun-alun Rajo malim Paduko yang telah menghabiskan dana miliran tersebut hingga kini status nya masih sebagai Lapangan 45.
“Pihak Legislatif tentunya tidak akan mempersulit perubahan perda tersebut namun dewan meminta adanya dukungan data yang akurat terkait status lapangan 45 yang dirubah menjadi alun-alun Rajo Malim paduko tersebut, ” tegas Mohtadin.
Hal senada juga disampaiakan oleh ketua Bapemperda DPRD BU, Slamet Waluyo Sucipto, Pihak Pemkab BU telah lakukan punguta retribusi terhadap alun-alun sementara perubahan aset tersebut belum ada kejelasannya. Rapat harus kita tunda.
”Sebelum kita masuk pada pembahasan retribusi, pihak legislatif meminta kejelasan soal aset tersebut dari lapangan 45 menjadi alun-alun, dan soal aset yang terdapat pada lapangan 45 sewaktu dilakukan pembanguanan banyak yang hllang seperti lapangan tenis, lapangan sepak bola dan lainnya” tandas Slamet.
Laporan : Redaksi