Kilas Bengkulu Utara – Paripurna pandangan umum 7 fraksi DPRD Bengkulu Utara atas dua Raperda, yang diajukan oleh pihak eksekutif sebelumnya. Pada Jumat (20/4) Paripuna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Bambang Irawan, di hadiri Wakil Bupati Arie selaku pihak eksekutif, segenap anggota dewan, Unsur FKPD, OPD serta undangan dan pihak terkait lainnya., fraksi Partai Gerindra singgung soal Unras dan Mutasi pejabat.
Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra yang dibaca oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Ir Supriyanto menyebutkan, Fraksi Partai Gerindra dalam kesempatan ini mengingatkan pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara terkait beberapa hal yang terjadi akhir-akhir ini dan menjadi pertanyaan masyarakat antara lain soal isu dualisme yayasan dan kepengurusan Unras dan mutasi pejabat eselon II yang dinilai tidak mengindahkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
“Fraksi partai Gerindra mengingatkan pemerintah daerah tentang 2 hal yakni permasalahan isu Dualisme Unras serta dana hibah yang dikucurkan ke yayasan yang baru berdiri pada 2017 lalu itu tidaklah sesuai dengan permendagri nomor 14 tahun 2016 yang menyatakan syarat penerima hibah haruslah terdaftar di kemenkumham minimal 3 tahun dan Mutasi pejabat eselon II yang menurut pandangan kita tidak mengindahkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, ” jelas Supriyanto. (Redaksi)