Kilas Bengkulu – Sidang putusan banding terdakwa Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti (RM), Rabu (28/3) digelar Pengadilan Tinggi (PT) Propinsi Propinsi Bengkuku memutuskan Gubernur Bengkulu (non aktif) Dr.H.Ridwan Mukti SH MH dan istrinya Lili Martiani Maddani, dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan keputusan pengadilan Tipikor sebelumnya 8 tahun Penjara, menjadi masing-masing 9 tahun penjara.
Dimana Sidang putusan banding Rabu (28/3), Majelis Hakim yang diketuai Adi Dacrowi, SA SH MH dan anggota Ratna Mintarsih SH dan Sudirman Sitepu, Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 400 Juta subsider kurungan 2 bulan. Kemudian dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menyelesaikan pidana kurungan.
Majelis hakim “Menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 12 a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1,”.
Gebernur non aktif Ridwan Mukti beserta istiri nya Sebagaimana diketahui, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada juni 2017 silam. Lili istri RM tertangkap menerima suap sebesar Rp 1 milyar dari salah seorang pengusaha Jhoni Wijaya yang diterimanya melalui Rico Dian Sari selaku perantara. Sebelumnya Rico Dian Sari telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta, sedangkan Jhoni Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan.
Saat sidang pembacaan keputusan vonis di pengadilan tinggi Bengkulu rabu (28/3), tidak terlihat hadirnya kedua terdakwa, baik Ridwan Mukti maupun istrinya Lili Martiani Maddani. Menurut hakim Meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam menjalani sidang. (Edy)