Ini vonis Pengadilan Tinggi Bengkulu Terhadap RM dan Istri

Kilas Bengkulu Sidang putusan banding terdakwa Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti (RM), Rabu (28/3) digelar Pengadilan Tinggi (PT) Propinsi Propinsi Bengkuku memutuskan Gubernur Bengkulu (non aktif) Dr.H.Ridwan Mukti SH MH dan istrinya Lili Martiani Maddani, dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan keputusan pengadilan Tipikor sebelumnya 8 tahun Penjara, menjadi masing-masing  9 tahun penjara.

Dimana Sidang putusan banding Rabu (28/3), Majelis Hakim yang diketuai Adi Dacrowi, SA SH MH dan anggota Ratna Mintarsih SH dan Sudirman Sitepu, Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 400 Juta subsider kurungan 2 bulan. Kemudian dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menyelesaikan pidana kurungan.

                                                                     Ridwan Mukti Bersama Isteri

Majelis hakim “Menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 12 a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1,”.

Gebernur non aktif Ridwan Mukti beserta istiri nya Sebagaimana diketahui,  terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada juni 2017 silam. Lili istri RM tertangkap menerima suap sebesar Rp 1 milyar dari salah seorang pengusaha Jhoni Wijaya yang diterimanya melalui Rico Dian Sari selaku perantara. Sebelumnya Rico Dian Sari telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta, sedangkan Jhoni Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan.

Saat sidang pembacaan keputusan vonis di pengadilan tinggi Bengkulu rabu (28/3), tidak terlihat hadirnya kedua terdakwa, baik Ridwan Mukti maupun istrinya Lili Martiani Maddani. Menurut hakim Meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam menjalani sidang. (Edy)

Baca Juga

Era Kades Meri Susanto Desa Karang Are Benteng Sukses Musdes Dan Titik Nol Program Pembangunan Tahun 2024

Laporan : Anel Yadi Rabu, 24 April 2024 Kilas, Bengkulu Tengah –  Pemerintah desa Karang Are kecamatan Pagar Jati kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *