Kilas Bengkulu Utara – Hari ini Sidang tuntutan terhadap terdakwa, Fauzi yang merupakan pelaku tunggal pembunuh Sadis bidan Aisyah Susilawati diwarnai teriakan histeris keluarga korban yang meminta agar pembunuh keji tersebut dituntut hukuman mati. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berlangsungnya sidang Selasa (20/3) membacakan tuntutan 20 tahun penjara.
Sempat ada keributan antara keluarga korban dan jaksa penuntut usai persidangan, hal ini disebabkan keluarga korban
merasa bahwa tuntutan tersebut tidak sebanding atas tindakan keji yang diperbuat oleh pelaku, keluarga korban juga tidak menerima pertimbangan pihak penuntut umum yang membacakan bahwa pihak keluarga korban telah memaafkan terdakwa, kata leo Kapisa keponakan kandung korban.
Lanjut leo Disamping pihak keluarga merasa kecewa Sembari berteriak histeris meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman seadil-adilnya dan sesuai dengan perbuatan keji dan Sadis pelaku layak untuk menerima hukuman mati.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU sebelumnya sempat ditunda. Terdakwa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, seluruh fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan berdasarkan unsur dendam.
Eldi nasalih, humas pengadilan negeri arga makmur, sekaligus majelis hakim, menyampaikan ketidak puasan keluarga korban terhadap tuntutan jaksa dinilai wajar dan dapat dilakukan dengan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi nanti nya.
“Tentunya Akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam hal internal, namun yang diutamakan hakim fakta persidangan, fakta hukum dan penerapan terhadap ketentuan pidananya,” kata Eldi. (Edy)