Kilas Bengkulu Utara – Tipu Warga Desa Sengkuang, Kontraktor Proyek Pembangunan Bendungan Tahun 2017 Dinas PUPR Bengkulu Utara CV. FERMADA TRI KARYA yang terletak di Desa tersebut Terancam dipolisikan.
Kepala Desa Sengkuang Halimun Nasir yang dikonfirmasi kilasbengkulu.com melalui Handphone Rabu, (14/3), menjelaskan
“ Sebelum dilaksanakan Pembangunan Bendungan waktu itu, Pihak Kontraktor menggali tanah warga atas nama Wulandari dan Amri warga saya dan berjanji setelah selesai pekerjaan akan ditimbun kembali seperti sedia kala, namun sampai sekarang setelah mereka berhenti bekerja janji yang pernah mereka tanda tangani dalam sebuah surat yang dibubuhi materai 6000 tersebut tak kunjung ditepati, Ditambah lagi beberapa hari lalu terjadi banjir yang sangat dahsyat sehingga tanah kedua warga saya itu longsor dan penyebabnya adalah galian ditanah warga yang diciptakan oleh pihak kotraktor tesrebut “ Jelas Kades.
Selanjutnya Halimun pernah meminta kepada pihak Kontraktor agar menimbun kembali tanah warga yang digali untuk pengalihan arus sungai tersebut, namun jawaban yang didapat sangat tidak memuaskan pihak pemerintah Desa maupun warga yang tanahnya digali itu.
“ Saya telah menghubungi pihak kontraktor melalui Kepala Pelaksana Proyek, dia menjawab tidak bisa lagi menimbun tanah warga karena masa kerja dalam kontrak mereka telah berakhir, padahal pembangunan yang mereka kerjakan tidak selesai dan tak dapat dimanfaatkan, kesal Halimun
Mendengar jawaban pihak kontraktor seperti melepas tanggung jawab tersebut, saat ini pihak pemerintah desa maupun warga korban tipu kontraktor itu akan lakukan berbagai upaya untuk menuntut haknya, tidak menutup kemungkinan akan sampai ke meja penegak hukum.
“ Saat ini kita sedang berkordinasi dengan pihak kecamatan, dan kalau tidak ditemukan solusi dari hal ini, Pemerintah Desa Sengkuang bersama warga akan bawa ini ke Polisi, Tegas Kades.
Ditambahkan Halimun agar pihak terkait khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Bengkulu Utara agar meninjau kembali bendungan tersebut dan membantu mencari solusi terkait janji pihak kontraktor yang ingkar janji itu.
Sementara Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara Heru Susanto, ST.MT melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara Suyitno yang dikonfirmasi kilasbengkulu.com, mengaku tidak tahu tentang adanya perjanjian pihak kontraktor dengan Wulandari dan Amri warga Desa Sengkuang tersebut sembari membenarkan adanya pengalihan arus pada tanah warga pada saat pelaksanaan kerja waktu itu dan dia tidak tahu telah terjadi banjir beberapa hari lalu.
“ Saya tidak tahu menahu soal perjanjian pihak kontraktor dengan warga itu dan belum dapat laporan telah terjadi banjir besar disana yang mengakibatkan tanah warga longsor, demikian Suyitno (ME)
Baca Juga : Diberi Kesempatan 50 Hari Pekerjaan Tidak Selesai, Berikut Tanggapan Dewan