Kilas Bengkulu Utara – Sidang paripurna jawaban legislatif terkait atas tiga Raperda yang di usulkan eksekutif, pada akhirnya hanya dua Raperda yang dapat di terima oleh tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara.
Hanya Raperda tentang Pendirian Kawasan Industri dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa dapat di terima oleh fraksi – fraksi dalam rapat kerja sidang paripurna rabu (14/3).
Tidak ada satupun dari tujuh fraksi yang ada pada sidang paripurna dalam penyampaian kata akhir fraksi, meminta kepada pihak eksekutif untuk dilakukannya peninjauan kembali terhadap dua raperda yang disetujui pihak Legeslatif.
Kemudian untuk raperda Magrib Mengaji, dari 7 (tujuh) fraksi yang ada menyampaikan pandangan positifnya atas kegiatan keagaman ini. Namun untuk Raperda ini perlu ditinjau kembali, disamping itu selaku pemrakarsa harus menyampaikan draf usulan yang lebih detail lagi. Dari anggaran honor tenaga pengajar serta perlengkapan sarana parasarana lainnya.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap, Wakil Ketua I Bambang Irawan, Wakil Ketua II Suparmin dan unsur anggota dewan, Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE dan turut hadir seperti para kepala OPD di lingkungan Pemkab BU, instansi vertikal, ormas, LSM, insan pers serta tamu undangan lainnya. (SR)