Surat Edaran Dispendik : Margono Dikatakan Ceroboh Dan Gila

Kilas Bengkulu Utara Terkait Surat Edaran Dispendik yang dikeluarkan oleh pihak Dispendik Bengkulu Utara (9/3/2018) lalu, Sekretaris Yayasan Ratu Samban Novri Andi.SE ketika diwawancara wartawan kilasbengkulu.com senin (12/3), sebut Margono Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Ceroboh dan gila.

 “ Dengan adanya Surat Edaran yang telah tersebar luas di Media Sosial dan Media Online itu, Mahasiswa Unras di intimidasi dan dibodoh-bodohi oleh Margono selaku Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bengkulu Utara, “ sebut Andi

Selanjutnya Andi menjelaskan, “ Mahasiswa penerima beasiswa itu kuliah di Unras ± 3 tahun, ada yang 2 tahun dan selama mereka menempuh pendidikan di Unras, Badan penyelenggara nya adalah YRS bukan YRSAM, Yayasan yang notabene sesuai dengan nota pendirian mereka baru berdiri sejak tahun 2017, Selama ini MOU Mahasiswa penerima beasiswa kepada pemerintah kabupaten Bengkulu Utara, Sebagai Badan penyelenggara pengelola keuangannya adalah YRS maka sebelumnya pemerintah daerah selalu mengucurkan dana tersebut melalui YRS dan itu tertuang didalam APBD Bengkulu Utara kemudian dituangkan kembali kedalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Tiba-tiba pada tahun 2017 dialihkan oleh pemerintah daerah mata anggaran tersebut dari yang legal mengelola YRS ke YRSAM yang Ilegal yang jelas-jelas tidak memiliki Universitas, tidak memiliki Mahasiswa, tiba – tiba mengklaim bahwa merekalah yang berhak sebagai pengelola dana beasiswa mahasiswa tersebut, “ paparnya

Kembali Andi menyatakan bahwa Logika berfikir pemerintah daerah saat ini adalah ceroboh dan gila serta salah kaprah.

“ Jangan memutar balikkan fakta, bukalah aturannya, bukalah dokumennya, yang jelas selama ini badan penyelenggara adalah YRS, secara legalitas YRS adalah penyelenggara yang sah dengan keputusan Menteri secara tegas menyatakan bahwa badan penyelenggara Universitas Ratu Samban adalah YRS bukan YRSAM, “ tegas andi

Terkait adanya ancaman dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Dispendik Bengkulu Utara dengan tersenyum geli penuh arti andi menyikapi

“ Dengan larangan membayar SPP dan akan memindahkan Mahasiswa ke Universitas lain dalam wilayah Provinsi Bengkulu, boleh saja memindahkan mahasiswa tapi jangan lupa ada aturan yang mesti dilalui terlebih dahulu yakni tuntaskan segala Administrasi para mahasiswa penerima beasiswa itu terlebih dahulu baru bisa, jika tidak itu dilaksanakan maka akan menciptakan masalah baru, “ imbuhnya

Terakhir Andi menyarankan kepada Pemerintah Daerah Bengkulu Utara agar jangan menciptakan polemik baru yang dapat memancing kemarahan masyarakat Bengkulu Utara dan Membodohi Masyarakat.

“ Sudah cukup api yang diciptakan sebelumnya, saya mengutip kalimat saudara Iskandar kasim yang mengatakan bahwa Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an memerintahkan untuk membuat Yayasan baru itu sudah merupakan Sumber polemik yang saat ini terjadi, jadi jangan ciptakan polemik baru lagi, jangan memancing kemarahan masyarakat Bengkulu Utara dan membodoh-bodohi masyarakat Bengkulu Utara. “ Tutup andi  (Redaksi)

Baca Juga :

Surat Edaran Dispendik : Saatnya DPRD Dan Penegak Hukum Bertindak

Baca Juga

Menjalankan Program Persiden RI Desa Pungguk Ketupak Di Benteng Musdesus Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

Laporan : Anel Yadi Sabtu, 10 Mei 2025 Kilas, Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Pungguk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *