Kilas Bengkulu Utara – Raperda Magrib mengaji kembali dilakukan pembahasan oleh pihak Legislatif dan Eksekutif. Hearing rapat kerja bersama di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara selasa (13/3) langsung dipimpin Wakil Ketua I Bambang Irawan ST. MH.
Di sampaikan Ketua Komisi III Mohtadin S.Ip Raperda Magrib Mengaji dinilai nya tidak mesti di perdakan, payung hukumnya cukup menggunakan peraturan bupati (perbub) sarannya.
Sambung Mohtadin, tahapan pembelajaran agama sedini mungkin sudah di berikan orang tua kepada anaknya. Contohnya banyak Taman Pendidikan Alquran (TPQ) yang ada saat ini dimanfaatkan oleh para orang tua mendorong anak mereka menimba ilmu agama khususnya membaca al-quran (mengaji).
Disamping itu sambung politisi PAN ini, pendidikan agama juga didapatkan anak-anak di sekolah mereka, karena sudah ada studi pendidikan agama yang selama ini masuk ke alam kurikulum sekolah, dari tingkat dasar sampai kepada tingkat menengah atas.
” Mesti ada komitmen bersama jika memang magrib mengaji diperdakan,” ujarnya.
Sebelumnya Margono Kadis Pendidikan dan kebudayaan Bengkulu Utara mengatakan, Dengan adanya perda magrib mengaji bertujuan pembenahan akhlak bagi masyarakat umum khususnya anak-anak untuk skala prioritas. kedepannya diharapkan dapat sejalan dengan pembangunan RPJMP kepemimpinan Bupati – Wakil Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an – Arie Septia Adinata SE untuk mewujudkan masyarakat yang madani dan Religius.
” Sebanyak 13 pasal penerapannya tidak ada sanksi,” disampaikan Margono dalam hearing. (SR)