Kilas Bengkulu Utara – Sehubungan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dispendik Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu (9/3/2018) yang telah beredar di media soaisal dan media online lainnya, sekeretaris Yayasan Ratu samban Novri andi, SE dikonfirmasi kilasbengkulu.com (12/3) angkat bicara
“ surat itu dengan tegas dan jelas terang benderang bahwa pemerintah Daerah ingin memupuskan masa depan Mahasiswa, ibarat maju kena mundur kena. Jika dibayar MOU akan dihentikan dan jika tidak dibayar akan dipindahkan ke Universitas lain. Sementara pihak Unras tidak akan memberikan surat pindah jika mahasiswa belum menyelesaikan semua persoalan Administrasi selama mereka kuliah di Unras, pilihan yang sangat merugikan bagi mahasiswa, inikan Pemberi harapan Palsu alias PHP “ jelas Andi
Ditempat terpisah, Eka septo.SH selaku Praktisi hukum yang sehari harinya sebagai lawyer yang diminta pendapatnya terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pihak Dispendik menilai
“ Membaca Surat Edaran itu saya menilai, Bahwa pemerintah daerah dengan secara terang benderang melawan pemerintah Pusat atau tidak patuh dengan keputusan Menteri. Dengan Surat itu berarti mereka mengali lobang sendiri atau jurang buat mereka sendiri karena Pemerintah Daerah tidak mau mengakui keberadaan Unras dalam yayasan ratu samban, hak konstitusional nya jelas, hormatilah keputusan dalam hal ini Menteri, “ nilai Eka Septo
Ditambahkan Eka Septo soalt Mahasiswa melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak mereka terkait dana Beasiswa Eka Septo menambahkan
“ Itu hak nya mahasiswa yang juga dilindungi undang – undang untuk menuntut haknya bahkan menuntut keadilan, kita tidak bisa interpensi dan persalahkan mereka, mahasiswa dalam hal ini menuntut komitmen pemerintah Daerah yang tertuang didalam MOU yang mana hal ini juga telah di akui pemerintah didalam Surat Edaran itu, ” Tambahnya
Ditanya tentang Aspek hukum yang bisa diambil dengan hadirnya Surat edaran tersebut, Eka septo melanjutkan
“ Surat ini menjadi bukti baru bahwa diduga kuat adanya perbuatan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) secara Berjamaah diduga dilakukan oleh oknum dilingkungan Pemerintah Daerah secara terstruktur dan tersistematis, kenapa saya katakan demikian, karena ada perbuatan melawan hukum jika kita melihat secara utuh dan global terkait persoalan beasiswa yang berkembang saat ini, lebih detilnya itu menjadi kewenangan penegak hukum dalam hal ini melalui diproses penyelidikan dan penyidikan. Dalam kontek dugaan pelanggaran hukum atau pidana (Korupsi) sudah selayak nya pihak penegak hukum untuk membuka mata dan pro-aktif untuk menjemput bola, bahkan melakukan penyelidikan dan penyidikan. karena ini sudah terbuka terang dan saya yakin semua bukti ada pada mahasiswa, karena mahasiswa secara prinsival yang sangat dirugikan dalam hal ini, ” ungkapnya.
Disinggung olehnya soal ancaman pemutusan MOU oleh pemerintah Daerah, dengan tegas Eka Septo mengatakan
“ Jika benar nantinya akan dilakukan pemutusan MOU secara sepihak oleh pemerintah Daerah ini adalah juga perbuatan melawan hukum (perdata) bahkan bisa juga ada unsur pidana karena mahasiswa akan dirugikan, sedangkan pihak Unras selaku penyelenggara pendidikan, mereka juga punya aturan tersendiri yang harus kita hormati. Mana ada di zaman sekarang sekolah yang tidak bayar. Pertanyaan saya, kenapa uang beasiswa mahasiswa Unras tidak disalurkan kepada penyelenggara Unras sebagaimana keputusan Menteri dan ini yang harus dijawab oleh penegak hukum dan DPRD. Kemudian perbuatan melawan hukum selanjutnya adalah dapat bergulir ke pelanggaran HAM dan tidak menutup kemungkinan nantinya dapat bergulir ke hak Interplasi atau hak angket yang menjadi kewenangan DPR, pemerintah jangan bermain – main dengan dunia pendidikan, mahasiswa inikan lagi berjihad dalam dunia pendidikan, saya harap kita sadari bersama terlebih lagi pemerintah yang punya andil lebih terhadap anak bangsa, jadi jangan lah menambah masalah baru, karena Surat yang dikeluarkan itu bisa menjadi dasar yang kuat untuk melakukan upaya hukum lainnya apalagi dengan secara terbuka melakukan ancaman. “ Tutup Eka Septo. (Redaksi)