Kadis PUPR Sebut Galian C Senali Tidak Sesuai Rekomtek, DLH Menyusul Cek Lokasi

Kilas Bengkulu Utara – Setelah turun ke lokasi melakukan pengecekan tambang galian C di Desa Senali, Dinas PUPR Bengkulu Utara mendapati bahwa  jarak dari titik aktifitas terhadap jembatan tidak melebihi dari 500 meter. Dengan demikian dinyatakan galian C tersebut tidak sesaui dengan rekomendasi teknis (Rekomtek).

Heru Susanto ST, selaku Kepala Dinas PUR BU menegaskan, hasil pengecekan terbut didapat setelah pihaknya menurunkan tim ke lokasi. Diakui pula oleh Heru selaku PUPR kabupaten pihaknya tidak meiliki wewenang untuk memberhentikan aktifitas yang dinilai mengancam kesentosaan jembatan itu.

“Izin galian C diterbitkan oleh Dinas PUPR provinsi Bengkulu, Segala risiko dan dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas galian C tersebut tentunya menjadi tanggung jawab PU provinsi,” kata Heru di ruang kerjanya Senin.

Sekalipun demikian, Kepala Desa Senali, Nasrul mengungkapkan. Semestinya pihak pemerintah dapat menilai mana yang lebih dulu ada, dengan demikian maka dapat dipertanyakan keluarnya izin tersebut tidak dialkukan pengecekan lokasi terlebih dahulu.

“Jembatan yang menjadi akses utama bagi masarakat desa menuju ke perkebunan itu dibangun sudah puluhan tahun. Sedangkan tambang galian C yang katanya dikelola oleh PT Avika Utama itu dibuka sekitar dua tahun belakangan,” ungkap Kades.

Mengetahui dampak dari aktifitas galian C tersebut, kata Kades, sebagian masarakat terutama yang memiliki kebun diseberang jembtan mulai merasa khawatir. Bila suatu ketika terjadi risiko ambruknya jembatan itu siapa yang mau bertanggung jawab.

“Jembatan gantung tersebut merupakan akses utama masyarakat menuju ke kebun, Saat ini sejumlah masyarakat memang ada yang mulai merasa resah terhadap aktifitas galian C tersebut. Mengigat jaraknya terlalu dekat dengan jembatan, Tetapi laporan masyarakat secara resmi belum sampai ke saya,” terang Kades.

Menyikapi itu, Kadis Lingkungan Hidup (DLH) BU, Drs Akmaludin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun untuk meninjau atau mengecek secara langsung ke lokasi.

“Izin yang telah diterbitkan perlu dicek ulang. Jika terbukti memang tidak sesuai ketentuan kita akan memberi teguran kepada pihak pengelola galian C tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ditutup, mengingat ancaman terhadap akses masarakat,” kata Akmal.

Laporan : Dadan

Editor : Thahar

Baca Juga

Anggaran DPUPR BU 2024 Era Munadi, Jalan Dusun 1 Karang Anyar 2 Mulus Warga Ucapkan Terima Kasih

Laporan : Edi Yanto Senin, 18 November 2024 Kilas, Bengkulu Utara –  Pembangunan jalan Hotmix …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *