Kilas Bengkulu Utara – Tambang galian golongan C di Desa Senali Kabupaten Bengkulu Utara dinilai dapat mengancam jembatan gantung di desa tersebut. Pasalnya, jarak lokasi pertambangan hanya sekitar 500 meter dari jembatan.
Pemilik usaha galian C tersebut, Muktin kepada awak kilasbengkulu.com mengatakan, pihaknya telah mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan apa yang ada di lapangan.
“Masalah Rekomendasi Teknis (Rekomtek) diurus selama tiga tahun sekali,” kata Muktin, via ponsel, Jumat.
Ungkapan berbeda malah diperoleh awak media ini dari Ketua Rekomtek PUPR Provinsi Bengkulu, Iskandar. Menurut dia, Rekomtek harus diperbarui setiap tahun. Hal itu dilakukan guna memastikan batas izin usaha pertambangan dan lokasi galian C yang dioperasikan oleh pihak pengusaha.
“Jika benar jarak lokasi tambang galian C tersebut tidak sesuai dengan izin, tentu sudah menyalahi aturan, dan izin nya akan ditinjau ulang,” beber Iskandar.
Pembuatan Rekomtek galian C di Desa Senali itu menurut Iskandar sudah salah. Namun, pembuatannya bukan saat dirinya menjabat.
“Untuk itu kita harapkan kepada pihak pemegang izin supaya memperbaruhi Rekomtek,” tegas Iskandar.
Laporan : Dadan
Editor : Thahar