Kilas BengkuluKaur – Beroperasinya perusahaan pertambangan material golongan C di Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur ditengarai telah memalsukan tanda tangan warga sekitar dalam pengurusan izin. Hal itu diyakini oleh Nedi salah seorang pemilik lahan berbatasan langsung dengan lokasi tambang tersebut.
Menurut Nedi, dirinya siap memberikan keterangan kepada aparat apabila dibutuhkan guna menjelaskan keyakinannya itu. Sebab kata dia untuk mendapatkan izin, perusahaan harus mendapatkan tanda tangan warga pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi.
” Saya yakin yang menandatangani batas lahan adalah oknum dari perusahaan itu sendiri. Kita berharap hal ini diusut oleh pihak penegak hukum yakni Kepolisian,” tandas Nedi.
Dengan diusutnya kasus tersebut kata dia, akan diperoleh kepastian, sebab pihak Kepolisian bisa memeriksa seluruh administrasi perusahaan dan selanjutnya dapat sama-sama dibuktikan bahwa perizinan itu sarat dengan rekayasa.
Dengan adanya aksi demo warga masarakat setempat yang memprotes perizinan perusahaan dan menduga kuat telah terjadi rekayasa, saat ini pertambangan pasir dan bebatuan tersebut ditutup dalam jangka waktu 1 minggu
Menurut pengakuan pengelola pertambangan Aan, penutupan penambangan karena terjadi kesalahpahaman.
” Masyarakat mengira lokasi penambangan seluas 16 Hektar padahal hanya 5 hektar saja yang bisa ditambang,” kata Aan.
Disisi lain Hendri, kepada awak media ini mengatakan pertambangan galian C di desa Padang Leban penerbitan IUP seluas 16 Hektar mendahului UKL UPL.
” Di dalam UKL UPL itu di cantumkan lokasi penambangan seluas 5 Hektar,” terang Hendri.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM provinsi Bengkulu Ahyan Endu melalui Kepala Bidang Pertambangan bebatuan saat dihubungi via handpone belum didapatkan penjelasan.