Polisi Segera Turun, Galian C Tak Berizin Akan Ditindak Tegas

Kilas Bengkulu Utara – Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, dari 100 tambang galian C yang diperkirakan masih tetap beroperasi di daerah itu, hanya 56 yang mengantongi izin resmi.
Guna menertibkan, Polres Bengkulu Utara mengingatkan kepada segenap pemilik usaha tambang agar segera melengkapi perizinan. Bila tidak kata Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK, pihaknya akan segera turun untuk menindak tegas.
“Kami minta kepada seluruh tambang yang belum memiliki ijin operasi resmi dari pihak terkait agar segera mengurus perizinannya. Jika tetap membandel akan kami tindak tegas,” tegas Kasat, diruang kerjanya, Jumat (12/01/2018).
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar razia. Jika nanti ditemui penambang tidak bisa menunjukkan ijin operasi resmi maka lokasi tambang akan dilakukan penutupan dan dipasang police line.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan jajaran Pemkab Bengkulu Utara untuk menentukan jadwal penertiban tambang ilegal ini. Sekaligus, menyamakan data lokasi dan tambang mana saja yang memiliki ijin resmi dan yang tidak memiliki ijin,” tegas Jufri.

Baca Juga

Pemdes Talang Tengah Di Benteng Bagikan Bantuan BLT-DD Akhir Anggaran 2024

Laporan : Anel Yadi Senin, 23 Desember 2024 Kilas, Benteng – Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Tengah kecamatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *